.

Bhayangkaranews24 Labuhan Batu Sumut- Kapolres Labuhan batu AKBP Wahyu Edrajaya S,I,K.,M,Si,melalui Plt.Kasi humas IPTU Arwin, S,H.,menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa Narkotika di wilayah tersebut.

Menindak lanjutin laporan tersebut ,kapolsek kualuh hulu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah di lakukan pemantauan, petugas melihat dua orang yang berboncengan sepeda motor dengan Ciri-ciri sesuai informasi. Tim langsung melakukan penindakan.

Saatvpetugas berhasil menangkap seorang pelaku Narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AYN(31),seorang mahasiswa yang berdomisili di dusun perasaan Rejo desa Adian torop kecamatan aek natas.Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram.

Polsek Kualuh Hulu bersama polres Labuhan batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu pada hari senin tgl 23 februari 2026.pengungkapan di lakukan di panjang bidang lll,kelurahan gunting saga Kec.kualuh hulu Selatan Kab.labuhan batu utara,sekitar pukul wib hari senin (23/02/2026).

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhan batu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari narkotika, “tegasnya Humas polres Labuhan batu.

Polres Labuhan batu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait Peredaran narkoba,sebagai wujud sinergi antara polri dan masyarakat dalam memerangi narkotika.

 

Penulis:Madon Sopian.