Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Posbakumadin Padang Lawas (Palas) bekerjasama dengan Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Rutan Kelas II B Sibuhuan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada 100 warga binaan, Rabu (25/05/2023)

Dalam kegiatan tersebut hadir dari Kemenkumham Provinsi Sumut yang diwakili Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa, SH,. MH dan Pengelola Bantuan Hukum, Maulana Gunawan SH.

Juga Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan, Elizama Gori, SH serta jajaran, Ketua Posbakumadin Padang Lawas, Ibrahim Husein, SH dan segenap pengurus dan anggota.

Narasumber dan moderator menghadirkan dua orang dari Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan materi terkait bantuan hukum gratis bagi warga Negara Indonesia yang tidak mampua atau miskin.

Sementara, Ketua Posbakumadin Padang Lawas, Ibrahim Husein, SH menyampaikan materi terkait penyuluhan hukum bertemakan “Bantuan Hukum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.”

Menurut Ibrahim, penyuluhan hukum adalah bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

“Adapun syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis, cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Miskin dari pihak berwenang,” jelasnya.

Ibrahim Husein mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif sehingga acara ini dapat terselenggara dan berjalan dengan sukses serta berguna bagi warga binaan.
(YM298/Humas).