Mesuji Lampung bhayangkaranews24.id Hal yang aneh tapi nyata terjadi ditengah kelangkaan pupuk bersubsidi didaerah lumbung pangan khusus persawahan penghasil padi, justru berbanding terbalik didaerah yang tidak direkomendasikan mendapat bantuan subsidi pupuk justru banyak ditemui pupuk bertuliskan bersubsidi beredar di jual bebas dan dibeli petani singkong.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil investigasi temuan wartawan atas dasar informasi dari masyarakat, bahwa ada pupuk bertuliskan bersubsidi jenis Ponska dan Orea beredar bebas dijual dibelikan kepada petani singkong yang berada di wilayah kawasan Register 45 Mesuji Lampung Simpang D tepatnya di wilayah Tunggal Jaya, kecamatan Way Serdang, pupuk bersubsidi dengan berat kurang lebih 500 Kilo Gram dan ada juga yang temukan wartawan hanya tersisa beberapa karung, pupuk bertuliskan bersubsidi.hal tersebut sempat di abadikan melalui ponsel wartawan, foto dan vidio berada di depan beberapa rumah petani singkong salah satunya berada dirumah milik WN petani pembeli pupuk bersubsidi pada Senin yang lalu ( 10/2/2025 ) sekira pukul 11,00 WIB.
Dari hasil bukti temuan itu wartawan mencoba mewawancarai kelompok warga masyarakat Tunggal Jaya, dan didapat keterangan dari beberapa warga masyarakat bahwa pupuk subsidi itu dibeli dari warga setempat atas nama Pandi warga setempat yang biasa mengantar pupuk bersubsidi pesanan petani singkong dengan mobil pickup milik nya.
Mendapat keterangan yang sangat jelas dari warga petani singkong , wartawan bergegas menuju rumah Pandi sesuai yang ditunjukan narasumber untuk melakukan konfirmasi dan penggalian informasi lebih lanjut kepada Pandi.
Akan tetapi keadaan rumah Pandi saat itu sepi lalu wartawan meniggalkan rumah Pandi dan mencoba berulang ulang menghubungi Pandi melalui telpon selular ,selang berapa lama Pandi merespon telpon dari wartawan dan mengatakan bahwa dirinya sedang berada di kota Metro mengantar keluarganya yang sakit sedang berobat disalah satu rumah sakit ,terkait pupuk Pandi mengatakan kepada wartawan dengan jelas hanya membantu menjualkan , pupuk itu milik salah satu oknum anggota dari kesatuan Insitusi Aparat Negara,
” Kalau soal pupuk saya hanya menjualkan mas persak saya diberi komisi Rp 5000 ( lima ribu rupiah ) Itu milik pak ( xxx ) beliau berdomisli di Mesuji menjabat sebagai ( xxx ) bertugas dari kesatuan ( xxx ) kantor nya di ( xxx ) dan saya jual diharga Rp 180,000 ( seratus delapan puluh ribu rupiah ) persak ,” kata Pandi.
Keterangan Pandi terkait harga jual bahwa dirinya hanya menjual pupuk bersubsidi itu diharga Rp 180,000 ( seratus delapan puluh ribu rupiah ) persak sangat berbeda dengan keterangan yang disampaikan warga masyarakat petani pembeli pupuk bahwa mereka membeli pupuk dari Pandi seharga Rp 200,000 ( dua ratus ribu rupiah ) persak bahkan bisa lebih.
” Kemaren malam saya melihat bang Pandi bongkar pupuk itu mas.. dan langsung dikirim ke pembeli dengan mobil miliknya yang pickup kalau dirumahnya gak nyetok dan biasa jual Rp 200,000 ribu rupiah persak bahkan bisa lebih ,” ucap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Atas dasar bukti dan keterangan Pandi sangat jelas sudah penyuplai pupuk bersubsidi yang identitasnya sudah dijelaskan dengan terang oleh Pandi, maka kedua terduga pelaku penyalah gunaan barang bersubsidi tersebut dapat dijerat KUHPidana sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf ( b ) juncto pasal 1 sub 3e undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan atau pasal 21 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 2 peraturan Menteri perdagangan nomor 15/M – DAG/PER/4/2013 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk Bersubsidi untk sektor pertanian pelakunya dapat diancam pidana penjara.
Terlebih di indikasikan ada dugaan keterlibatan oknum nakal salah satu kesatuan insetusi aparat Negara yang memanfaatkan warga sipil untuk menjadi pengecer pupuk subsidi sangat tidak dibenarkan yang seharusnya aparat Negara yang baik dan patuh hukum bertugas mengawasi dan juga menjaga penyaluran barang bersubsidi agar tepat sasaran untuk pendistribusian nya justru kebaikannya dengan sengaja menyelewengkan guna mencari keuntungan demi memperkaya diri sendiri.
( Igun Tim Wartawan Lampung )


