Rejang Lebong bhayangkaranews24.id – Aksi bejat kembali terjadi dilakukan oleh seorang Pemuda Remaja berinisial JN . Lelaki berusia 19 tahun itu memperkosa seorang anak di bawah umur berinisial TS, 14 Th, di rumah pelaku daerah Kecamatan biduriang.


Kapolsek PU Tanding IPTU Hengky Noprianto SH. MH menerangkan bahwa terduga pelaku telah melakukan hal bejat tersebut terhadap korban di bawah umur . Peristiwa yang dihimpum itu terjadi dimulai pada hari kamis 18 mei 2023 sekira pukul 13.30 warga kecamatan biduriang menyerahkan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang telah terjadi di kecamatan biduriang, dan keluarga korban mengetahui bahwa korban sedang dirumah pelaku kemudian keluarga korban mendatangi rumah pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Padang Ulak Tanding

“Dan pelaku suda kita amankan, berkas berkas akan dilimpahkan ke polres Rejang lebong, ungkap kapolsek.