Padang Lawas, Bhayangkaranews24.id – Sat Reskrim Polsek Barumun Tengah Meringkus 7 (tujuh) Orang pemakai dan Bandar Sabu di Desa Aek Tunjang Kec Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas, Senin (30/10/2023) pukul 01.30 dini hari.
Personil Opsnal Reskrim Polsek Barumun Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Aek tunjang di rumah sdr. IMH (41) alias Capa sedang ada Pesta Narkoba jenis Sabu.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA. Supangat, SH bersama dengan personil Opsnal Sat Reskrim melakukan penggerebekan di rumah Sdr IMH (41) als Capa dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang di dalam rumah tersebut.
Saat personil Opsnal Sat Reskrim lakukan penggerebekan mengamankan 3 (tiga) orang yaitu berisinial IMH (41) pemilik rumah, AS (46) dan A. Siregar (35).
Dari ke 3 (tiga) orang yang diamankan di dalam rumah IMH (41) salah satunya AS (46) anggota Polsek Barumun Tengah yang baru selesai menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Dari hasil interogasi terhadap IMH(41) alias Capa mengakui bahwa oknum Polisi tersebut sdr AS (46) merupakan tamu yang datang kerumah dan baru selesai menggunakan Sabu dengan A. Siregar (35).
Setelah mengamankan 3 (tiga) orang di dalam rumah IMH (41), Kanit Reskrim menghubungi Kepala Desa Aek Tunjang untuk dilakukan Penggeledahan rumah dan menemukan 2 (dua) buah alat isap Sabu/Bong dan 2 (dua) buah kaca pirek.
Menurut informasi yang di peroleh dari hasil pengembangan bahwa sabu yang di gunakan ketiga orang tersebut di peroleh dari DMH (46), kemudian Kanit Reskrim IPDA. Supangat, SH melakukan pengembangan menyuruh sdr IMH (41) memesan kembali Sabu tersebut lalu Personil Opsnal Reskrim melakukan pengintaian di luar rumah.
Tudak begitu lama, kemudian datang dua orang berboncengan mengendarai Sepeda Motor dan masuk kedalam rumah IMH (41) als Capa, kedua laki-laki itu berisinial DKR (33) dan RSN (20) langsung diamankan di susul IP (17) berjalan kaki datang kerumah tersangka IMH (41) turut di amankan.
Setelah IP (17) di amankan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 buah plastik Klip kecil transparan diduga berisi Sabu yang dibalut dgn bungkus Permen Kiss, 4 buah plastik klip kecil transparan diduga berisi Sabu dibalut dgn bungkus permen Kiss,1 Paxs plastik klip kecil transparan,1 buah kava pirex,1 bungkus rokok Surya,1 buah HP Merk SIOMI dan Uang kertas berjumlah Rp 1.085.000.
Kemudian Kanit Reskrim melakukan pengembangan dari hasil interogasi kepada sdr IP (17), sabu tersebut di peroleh dari sdr DMH (46), tidak lama kemudian DMH(46) datang kerumah IMH (41) dan langsung diamankan.
Setelah DMH (46 di amankan, selanjutbya di lakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 buah plastik kecil transparan diduga berisi sabyu,1 Paxs plastik klip kecil transparan.
1 (satu) buah timbangan Elektrik,1 set alat isap sabu/bong, 3 buah kaca pirex,1 buah tutup jarum suntik,1 buah dompet warna merah putih corak garis-garis,1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas sebanyak Rp 1.879.000, dan 1 buah Pinset dan 1 bungkus Pipet Aqua Gelas.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S.IK melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP. Syawaluddin H, SH mengatakan Kanit Reskrim Ipda, Supangat, SH bersama dengan Personil Opsnal berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pengguna dan pengedar narkoba pada saat penggerebekan yang dilakukan di rumah sdr IMH (41) alias Capa di Desa Aek Tunjang Kec Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas.
Kapolsek AKP. Syawaluddin H, SH menerangkan bahwa 7 (tujuh) orang pengguna dan pengedar berserta barang bukti kita amankan pada saat pengerebekan di Desa Aek Tunjang yang di saksikan oleh Kepala Desa Aek tunjang di boyong ke Polsek Barumun Tengah untuk proses selanjutnya.
(YM298/humas).



