Tangerang – bhayangkaranews24.id, Pembangunan proyek betonisasi jalan di RT. 017/04 Kampung Santri , Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, diduga amburadul. Pasalnya, lantaran proyek betonisasi jalan tersebut dikerjakan asal jadi. Senin (24 Juli 2023).
Proyek betonisasi jalan di Kampung Santri, Desa Kemiri itu tampak banyak kejanggalan. Salah satunya ketebatan beton tidak merata ada yang 15cm,16cm, dan 17cm, yang dimana dengan semestinya ketebalan beton 30cm . Selain itu, hanya setengah badan jalan yang memakai Makadam, . Bahkan, betonisasi yang lama tidak dibongkar. Hal itu terkesan menghemat anggaran.
Pembangunan proyek betonisasi jalan di Kampung Santri, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, itu dananya bersumber dari anggaran Dana APBD Kabupaten Tangernag T.A 2023. Akan tetapi, proyek betonisasi jalan itu seakan banyak yang disembunyikan. Bahkan, pengawas dari dinas pun tidak ada dilokasi waktu Loading sekitar pukul 02 :00 wib. Minggu(23/07/23)
Dari pantauan media di lokasi, salah seorang warga yang tidak menyebutkan namanya,mengatakan, ini sih pekerjaannya asal-asalan. Soalnya tidak merata pakai makadam pun, itu mah langsung dicor. Padahal seharusnya. Panjangnya juga tidak jelas entah berapa. terkait proyek itu tak sesuai spesifikasi teknik yg tertuang dalam RAB. Paparnya.
Sementara Jay yang tak Asing lagi namanya menuturkan, bagaimana mana bisa pas pelaksanaan pukul 2 pagi. Begitu pula tidak ada pengawas yang terlihat hadir di lapangan.
Pembangunan betonisasi jalan yang dikerjakan tampak kualitasnya sama sekali tidak dihiraukan, seolah tidak sesuai dengan tipe. setelah diukur ketebalan nya ada yang 15, 16 dan 17 cm. Pungkasnya Jay
Sementara itu, untuk ukuran panjangnya sama sekali tidak ada yang tahu. Diduga kuat proyek tersebut sangat merugikan masyarakat. Hal itu lantaran dananya bersumber dari pajak yang dipungut dari rakyat.
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Kantor Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Tigaraksa Tangerang
Nama Pekerjaan : Pembangunan Jalan Betonisasi Jalan desa Santri, Kp Santri Rt 17/04 Desa Kemiri
LOKASI : KECAMATAN KEMIRI
ANGGARAN : Rp 98. 724. 000
SUMBER DANA : APBD KAB. TANGERANG T.A 2023
PELAKSANA : CV WILDAN SENTOSA
WAKTU PELAKSANAAN : 60 HARI
Yang dimana Tercantum tentang UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tercantum (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(AM-212)



