Tulang bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Pemerintah terus berupaya keras mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa melalui program pengembangan Badan Usaha Milik Tiyuh/Desa (BUMT). Yang bertujuan bisa untuk meyejasterakan masarakat desa,justru cerita BUMT di Tiyuh Indraloka II ,Kecamatan Way kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung berbanding terbalik.
Fasalnya sapi yang dibeli dari angaran dana desa ( DD ) yang penyalurannya melalui BUMT hanya dinikmati satu orang yaitu oknum kadesnya.
Oknum kades Indraloka II dengan gamblang menjelaskan dan mengakui kepada tim wartawan bahwa sapi yang dikelola BUMT oknum kades yang menjualnya sebanyak lima ekor, dan ketekia wartawan mempertanyakan kegunaan dana penjualan sapi itu oknum kades menjawab dengan enteng untuk oprasional kades.
Seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 adalah, meningkatkan perekonomian Tiyuh, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa serta menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Adanya Dana Desa (DD) pada tahun 2016, Desa Indraloka II,mengangarkan dalam Program Badan Usaha Milik Tiyuh/Deaa (BUMT) dalam pengelolaannya di belikan ternak sapi, di kelola Oleh masyarakat sebut saja “ID, dan “TM, yang ada di Tiyuh Indraloka II.
Berdasarkan konfirmasi wartawan dan Lembaga LiBapan,adanya keterangan “ID, bahwa yang pertama(kesatu) 1ekor sapi telah di jual oleh kepala Tiyuh Indraloka II,Nengah Parte, sekira senilai Rp.9.500.000, dilain waktu kemudian menjual lagi 2(Dua) ekor senilai Rp.12.000.000, dari penjualan sapi yang kedua sebanyak 2 ekor itu saya mendapatkan bagian sebagai yang merawat 1(satu) sapi sebesar Rp.3.000.000 jadi penjualan 2 sapi tersebut totalnya saya,mendapatkan Rp.6.000.000, dan saat ini sapi yang ada tinggal 3(tiga) ekor lagi” ucap ID.
Selanjutnya ditempat berbeda berdasarkan Keterangan,”ST, adalah masyarakat Tiyuh Indraloka II ,yang kebetulan sebagai pengelola sapi milik Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Indraloka II ,membenarkan kalau sapi yang di kelola,”ST, sebayak 2(Dua) ekor telah di jual oleh Kepalo Tiyuh Indraloka II,Nengah Parte, senilai Rp.19.000.000, dan hasil penjualannya pun saya gak dikasi apa-apa ,padahal saya merawat sapi 2(Dua)ekor itu kurang lebih hampir 1 tahun,Ucap, “ST
Lebih lanjut berdasarkan Keterangan masyarakat pengelola sapi di 2(Dua) tempat,milik Badan Usaha Milik Tiyuh(BUMT), Indraloka II, Awak Media kemudian mengkonfirmasi selaku kepalo Tiyuh Indraloka II ,Nengah Parte , Selasa 3 Oktober 2023,Adanya Dana Desa yang direalisasikan untuk Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT)dibelikan sapi dan dikelola masyarakat,kemudian selaku Kepalo Tiyuh, Nengah menjual sapi yang dikelola,”ID, senilai Rp.9.500.000 dan Rp.6.000.000, dan yang di kelola,”ST senilai Rp.19.000.000.
Dalam halnya konfirmasi,Nengah selaku kepalo Tiyuh Indraloka II,membenarkan adanya penjualan sapi milik badan usaha milik Tiyuh (BUMT) yang di kelola di 2(Dua) tempat di kelola Oleh,ID dan ST,dalam pengakuan,Nengah sapi yang di jual itu totalnya senilai Rp.27.000.000, yang lebih rendah dari penyampaian ID dan ST,Nengah Parte mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk biyaya Oprasinonal kepala Tiyuh dan terkait pelaporanya,tidak di SPJ kan.
“Benar sapi itu saya yang jual dan dananya saya pergunakan untuk oprasional kades namun tidak saya SPJ kan,” Kata Nengah Parte,SP.d.
Dalam hal ini selaku awak media serta Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung, junaidi dan tim ,akan menindaklanjuti lebih lanjut,serta akan berkoordinasi serta akan melaporkan perbuatan Nengah Parte keInstansi terkait,bila mana diduga adanya oknum yang menyalah gunakan kewenangannya atas jabatannya, demi untuk kepentingan pribadi ,sehinga mengakibatkan adanya kerugian negara yang di lakukan oleh oknum,serta meminta kepada Instansi Pemerintahan yang terkait,agar menindak lanjuti dengan tegas serta Aparat pengawasan intern pemerintah(APIP)/ Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tegasnya.
( Tim investigasi/kaperwil Lampung )



