Padang Lawas, bhayangkaranews24.id
Satlantas Polres Padang Lawas telah menjaring 30 Pengendara yang melanggar aturan Lalu Lintas di hari kedua Operasi Zebra Toba 2023, Selasa (05/09/2023).

Mayoritas pengendara yang terjaring adalah pengendara roda dua, dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda dua yang tidak dilengkapi Surat Kendaraan (STNK), Surat Ijin Mengemudi. (SIM) dan tidak menggunakan helm SNI.

“Di hari kedua total ada 30 pelanggar, kalau untuk mayoritas pelanggaran ini banyak ditemukan berkendara tidak dilengkapi surat berkendara dan tidak menggunakan helm,” ujar Kanit Patroli Ipda. Salim Siregar.

Operasi Zebra Toba 2023 digelar selama 14 hari dimulai hari Senin (04/09/2023) hingga Minggu (17/09/2023) nanti. Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni :
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur.
8. Tidak memiliki SIM.

Lebih lanjut Ipda. Salim memastikan, personel Satlantas Polres Padang Lawas akan mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.

”Dalam Operasi Zebra Toba 2023 ini anggota akan lebih mengutamakan pola kegiatan preentif, preventif, dan didukung pola gakkum secara tilang dan teguran simpatik,” tegasnya.

Sementara itu pihaknya berharap masyarakat, dapat tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

”Kepada masyarakat setiap akan berkendara cek kelengkapan termasuk kondisi motor, jangan memaksakan berkendara kalau tidak lengkap. Sayangi keluarga yang menunggu di rumah, jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi,” ucap Kanit Patroli Ipda. Salim Siregar.

Sementara Kapolres AKBP. Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Lantas AKP. Alfian Arbi, SH mengatakan banyaknya pelanggaran yang terjadi di wilayah Hukum Polres Padang Lawas, ini menandakan para pengguna jalan masih tidak peduli terhadap keselamatan berkendara.

Padahal, katanya, yang bisa menghindarkan pengendara dari kecelakaan adalah pengendara itu sendiri.

“Polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau kepada para pengguna jalan supaya tertib untuk menciptakan Kamseltibcar di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas,” ujarnya.
(YM298/humas)