Pasuruan — bhayangkaranews24.id- Satpas Pasuruan menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penerbitan SIM dan Perpanjangan SIM sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur administrasi surat izin mengemudi. Kegiatan berlangsung pada layanan Satpas Pasuruan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, Jumat (28/11)
Dalam sosialisasi ini, petugas memberikan penjelasan lengkap mengenai alur penerbitan SIM baru, persyaratan dokumen, tahapan ujian teori dan praktik, serta ketentuan masa berlaku SIM. Masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai proses perpanjangan SIM, termasuk syarat administrasi, waktu pelayanan, dan tips agar pengurusan berjalan cepat tanpa kendala.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan warga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas terkait berbagai kendala yang sering ditemui saat pengurusan SIM.
Petugas Satpas Pasuruan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik yang transparan dan humanis.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur penerbitan dan perpanjangan SIM dengan benar, sehingga prosesnya lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujar salah satu petugas.
Melalui kegiatan ini, Satpas Pasuruan berharap masyarakat semakin tertib dalam pengurusan administrasi berkendara serta lebih sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku.(H)



