Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Simpang Pematang Beri Klarifikasi Terkait Tahan Izasah yang Viral di Pemberitaan

Mesuji, bhayangkaranews24.id

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji menghimbau bagi siswa-siswi alumni dapat mengambil ijazahnya. Pihak sekolah hanya memperbolehkan untuk ijazah diambil oleh yang bersangkutan. Terkait isu pihak sekolah yang menahan ijazah, pihak sekolah menyampaikan bahwa sejak 2018 pengambilan ijazah sudah diumumkan untuk segera diambil tanpa di pungut biaya sepeserpun dari pihak sekolah.

Terkait isu yang terus beredar, pihak sekolah angkat bicara Wakahumas Iin Hari Kartini, S. E. menyampaikan di saat kami dari media konfirmasi klarifikasi terkait isu tersebut di ruang kerjanya dia katakan bahwa pihak sekolah sudah membuat surat edaran bagi siswa-siswi yang belum mengambil ijazah untuk datang ke sekolah, pihak sekolah juga menjelaskan silahkan mengambil ijazah asli kalau bersangkutan tidak bisa mengambil bisa di wakilkan orang tua dengan menunjukan indentitas, Kamis 01/06/2023.

“Saya selaku Wakahumas SMKN 1 Simpang Pematang sudah menawarkan dengan rekanan wartawan yang menanyakan terkait menahan ijazah, ayo Kita obrolkan baik-baik datang saja kesekolah jangan via telepon. Tapi pihak wartawan itu tidak kunjung datang, tiba-tiba terbitlah berita terindikasi Kami menahan ijazah tapi sebenarnya tidak seperti itu,”Ungkap Iin.

Sebenarnya, tujuan penerbitan ijazah telah diatur berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal.

Pasal 31 ayat 1 dan 2 yaitu (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Lanjut mengatakan Pasal 31 Ayat 1–5 UUD 1945. Pasal 31 ayat 1 dan 2 yaitu (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat 3 yaitu Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 4 yaitu Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

Serta Pasal 31 ayat 5 yaitu Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia,”tutupnya.

Agus Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *