MINSEL – bhayangkaranews24.id- Resmob polres Minahasa Selatan Pagi tadi mengamankan terduga pelaku penganiayaan kepada anggota Polri berinisial JL alias Jemmy.

Foto: Tim Resmob Res Minsel bersama Beto Terduga pelaku penganiayaan

Terduga pelaku yang masih berusia 22 tahun tersebut berinisial Yofani alias Beto, yang tinggal di desa Pakuweru kecamatan Tenga kabupaten Minahasa Selatan.

Penganiayaan tersebut terjadi pada awal tahun baru tepatnya 01 Januari 2024 dihalaman rumah korban, hanya karna korban menegur terduga pelaku yang teriak teriak atau bahasa Manado “Bakuku”.

Merasa tidak terima ditegur oleh korban, Beto langsung masuk kehalaman rumah dan dengan cara memegang “Kragh” baju korban sambil melanyangkan satu pukulan yang mengenak di pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan memar.

Merasa tidak terima atas perlakuan Beto, korban Jemmy, langsung melaporkan ke pihak kepolisian dengan surat pelaporan LP/B/I/2025/ SPKT/SekTenga/POLRES MINSEL/POLDA SULUT tertanggal 01 Januari 2025.

Meberima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minsel langsung bergerak menuju desa Pakuweru dan mencari korban.

Sempat menemui kesulitan, karna menurut informasi masyarakat, terduga pelaku berada di rumah ibu mertua, di desa Pakuweru utara jaga IV, ternyata terduga sudah tidak berada di rumah tersebut, dan Tim Resmob langsung menuju ke rumah orang tuanya di desa Pakuweru, mendapati Beto berada di situ, Tim langsung melakukan penangkapan pada Kamis 02 Januari tepatnya jam 06:20 WITA.

Selanjutnya Tim Resmob menginterogasi terduga pelaku dan menyerahkan ke pihak penyidik Sat Reskrim Minsel untuk ditindaklanjuti, dan membuat laporan penangkapan.

Robby.