LEBAK, – bhayangkaranews24.id, Mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan gadis sebut saja Bunga (18) di Bayah Kabupaten Lebak yang terkonfirmasi terjadi di tanggal 24 September 2023 sekira pkl 23:00 malam. Lembaga Perlindungan Anak dan Ibu (LPAI) Provinsi Banten angkat bicara.
Dalam kasus itu, LPAI Provinsi Banten mendapatkan informasi bahwa peristiwa itu terjadi karena korban dan para pelaku yang berjumlah 4 orang dalam keadaan mabuk.
Ketua LPAI Provinsi Banten, H. Adi Abdillah Marta yang akrab disapa “Haji Adab” menghimbau kepada masyarakat agar bersama peduli dalam pencegahan kasus serupa terjadi.
Menurutnya, peran sentral orangtua juga disarankan agar lebih ketat melakukan kontrol kepada anak usia remaja terkait tindakan dan kegiatan yang dilakukan, terutama saat malam hari.
Tegas dikatakan H. Adi Abdillah, bahwa peran pemuka agama dan para pemangku kebijakan lokal (kepala desa, tokoh masyarakat dan aparat kepolisian) untuk lebih solid bersama melakukan pengawasan, edukasi dan tindakan pembubaran atas aktifitas remaja di malam larut.
“Kabupaten Lebak yang berada di wilayah Provinsi Banten merupakan daerah yang kental akan nuansa religius, maka peran aktif semua pihak sangatlah signifikan diperlukan,”tandas H. Adi Abdillah Marta.
Kedepan lanjutnya, LPAI Provinsi Banten berharap kasus serupa tidak terulang di tengah masyarakat dengan sosio kultural yang agamis dan mengajak pemerintah daerah di setiap tingkatan untuk bersama bahu membahu melakukan edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan anak-anak usia remaja agar menjadi aktifitas produktif.
“LPAI Provinsi Banten siap bersama pemerintah daerah dalam melakukan edukasi dan sosialisasi terkait,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur berujung damai, berdasarkan surat perdamaian yang didapat wartawan, perdamaian itu difasilitasi dan diketahui oleh kepala desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Usep.
Kasus dugaan pemerkosaan itu, dialami seorang gadis muda belia sebut saja Bunga (18), diduga dilakukan oleh AN dan kawan – kawan berjumlah empat orang, pada Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 23. 00 WIB di Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
Keempat terduga pelaku adalah AN (23), RA (18) DA (16) dan TT (22), mereka adalah warga Kecamatan Bayah. (***)



