Kota Tangerang – bhayangkaranews24.id, Sidang perkara perdata Nomor : 1070/Pdt.G/2023/PN.Tgr digelar kembali hari ini Senin, 20/11/2023 di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Ahli Waris Suinah sebagai Penggugat, kuasa hukum dari PT. Delta Mega Persada, kuasa hukum dari Hj. Sarpiah sebagai Tergugat III dan Kantor BPN Kabupaten Tangerang.

 

Namun dari Tergugat II yaitu Amsinah, H. Muhammad Solichin sebagai Turut Tergugat III, Kepala Desa Sindang Asih tidak hadir alias mangkir di persidangan.

 

Dalam penjelasannya di muka persidangan Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, SH menyatakan bahwa karena pihak – pihak yang telah dipanggil secara patut dan telah 2 kali tidak hadir dalam persidangan, maka dianggap tidak menggunakan hak – hak hukumnya.

 

“Dikarenakan pihak – pihak yang telah dipanggil secara patut tidak menghadiri persidangan 2 kali, maka kami anggap mereka tidak menggunakan hak hukumnya” katanya.

 

Di lain pihak Imam Fachrudin kuasa hukum Ahli Waris Suinah selaku penggugat mengatakan, bahwa perkara ini bukan saja dituntut secara perdata namun juga dituntut secara hukum pidana dengan telah dilaporkan perkara ini ke Satgas Mafia Tanah Dirkrimum Polda Metro Banten.

 

“Menurut saya dengan ketidakhadirannya mereka di persidangan justeru akan merugikan mereka sendiri, hakim sudah menganggap mereka tidak menggunakan hak hukumnya di pengadilan” pungkasnya.

(AM-212)