Sukorejo —Bhayangkaranews24.id- Pada Senin, 29 Desember 2025, telah dilaksanakan kegiatan pemberian arahan terkait pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling. Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di Kantor Lama Kecamatan Sukorejo.

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai:
– Mekanisme pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
– Persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.
– Tata cara penggunaan layanan Samsat Keliling secara praktis dan efisien.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memahami proses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Masyarakat yang hadir memberikan respons positif serta memanfaatkan layanan Samsat Keliling secara langsung di lokasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung tertib administrasi dan pelayanan publik yang lebih baik. (HR)