Pasuruan — Bhayangkaranrws24.id- Pada Selasa 30 Desember 2025, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Satpas Pasuruan.
Dalam sosialisasi ini, petugas memberikan penjelasan mengenai:
– Prosedur penerbitan SIM baru bagi pemohon.
– Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
– Tata cara perpanjangan SIM agar masyarakat dapat melakukannya dengan mudah dan tepat waktu.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan SIM sebagai bukti legalitas berkendara, sekaligus mendorong tertib administrasi lalu lintas.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban kepemilikan SIM semakin meningkat, sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. (HR)



