Tangerang – bhayangkaranews24.id, Tanah seluas 2005M² Milik Warga Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya, di duga dikuasai oleh Pihak Pengembang Perumahan Real Estate Sindang Jaya, PT. Delta Mega Persada (DMP), bagaimana tanggapan pemilik yang sebenarnya. (5/10/23)

“PT DMP salah besar , karena sudah membeli lahan, dan membayarnya bukan kepada pemilik lahan tersebut, tentu itu menjadi pelanggaran hukum secara nyata, dan mustahil jika PT DMP tidak bisa mengecek surat asli dan palsu ke pihak BPN”. Menurut Camat Sepatan yang baru saja lepas sambut dari Kecamatan Sindang Jaya kepada awak media ini Bhayangkaranews24.id.

 

Sementara itu, dikantor desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya, Salah seorang Stap di desa dimana lokasi sengketa tanah itu terjadi, saat dimintai keterangan, juga mengatakan hal yang sama seperti yang dikatakan Camat Sepatan yang sebelumnya adalah Camat Sindang Jaya, bahkan stap desa menambahkan cerita kronologi sengketa tanah diwilayahnya itu, menurutnya,”bukan cuma tanah ibu arpiyah yang dipalsukan suratnya, melainkan banyak juga dari warga yang lain, oleh oknum mantan kepala desa kala itu (2016 awal 2017) silam ,”Katanya.

 

Stap desa Sindang Asih yang enggan disebut namanya menambahkan,”PT. DMP juga sangat disayangkan, karena tidak hati-hati dalam melakukan pembelanjaan pembebasan tanah kala itu, saya sih berharap, hak warga bisa diberikan kembali secara utuh.”Imbuhnya.

Terakhir Stap desa Sindang Asih menceritakan, bahwa sarpiyah itu yang dipalsukan datanya oleh oknum mantan lurah berinisial ‘S’ , mengaku tidak pernah menjual tanah, bahkan ia mengatakan tidak punya tanah diwilayah Suvarna Padi yang dimaksud, dirinya hanya pernah menandatangani surat-surat yang katanya untuk pencairan BLT, tapi tandatangannya memang mencurigakan,”kata sarpiyah menurut cerita Stap desa Sindang Asih

 

Adapun tanggapan dari pihak pemilik tanah (Camat Pasar Kemis Nurhanudin), saat dichat melalui pesan WhatsApp nya menjawab,”tanah itu luasnya mencapai 2005M², dan sudah kita pagar, kalau pagar itu rusak, artinya itu juga sudah ada tindakan melawan hukum masuk pekarangan orang lain tanpa izin.”singkatnya.

 

Berdasarkan dari beberapa narasumber, awak media ini langsung mendatangi kediaman mantan lurah Sindang Asih berinisial “S” untuk dimintai keterangan,

 

namun sampai berita ini ditayangkan, kami belum bisa menemui mantan lurah/Kades Sindang Asih tersebut, karena tidak ada dirumahnya sore tadi.

 

(AM-212)