Foto : Perusahaan CV.Ming Yang
MINSEL – bhayangkaranews24.id – Masyarakat yang berada di kabupaten Minahasa Selatan dihebohkan lagi dengan viralnya pembuangan limbah dari salah satu perusahaan tambak udang yang ada di kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa Selatan.

Foto: limbah dari perusahaan tambak udang CV.Ming Yang.
Beberapa hari yang lalu, dugaan pembuangan limbah dari salah satu perusahaan yang berada di desa Tumpaan juga sempat menghebohkan warga dan merugikan petani tambak ikan mujair dan ikan mas ratusan ribu ekor yang mati, kini kasus pembuangan limbah terjadi kembali.
Foto: Masyarakat menutup parit aliran limbah.
Kali ini pelaku pembuangan limbah adalah perusahaan tambak udang, yang dikelola oleh CV.MING YANG, di desa Popareng kecamatan Tatapaan hingga menggenangi jalan raya dan langsung menuju ke laut/ teluk Amurang, melewati hutan mangrove.
Saat beberapa awak media ingin bertemu untuk mengklarifikasi, namun sayang pihak perusahaan tidak mengizinkan untuk masuk ke area perusahaan dengan berbagai macam alasan.
Lebih parahnya lagi, saat ditanyakan kepada penjaga pintu perusahaan yang memakau seragan “Loreng Hijau”, tentang pembuangan limbah, dengan entengnya ia menjawab bahwa itu hanya karena parit tersebut terlalu dangkal, makanya limbahnya meluap hingga ke halan raya.
Menurut keterangan dari warga sekitar dan dari para nelayan bahwa, pihak perusahsan sudah berulang kali mwreka mendapati membuang limbah lewat saluran air yang mereka buat melewati lahan mereka.
Lebih parahnya lagi mereka mengatakan bahwa ada dugaan pihak perusahaan belum mengantongi ijin berproduksi, karena belum ada tempat pengolahan limbah.
Dan saat awak media memperyanyakan hal tersebut kepada pihak pemerintah setempat, dalam hal ini hukum tua desa popareng, ia tak bisa memberikan keterangan, bahkan saat ditanya tanggapan tentang masalah limbah, hukum tua hanya mengatakan bahwa masalah tersebut sudah ditangani pihak kepolisian, dan pihak kepolisuan melarang memberikan keterangan selain ada arahan dari mereka.
Saat media mempertanyakan tentang legalitas perusahaan CV MING YANG kepada camat Tatapaan Cindy Mongkareng, ia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak perusahaan belum pernah melaporkan dan belum pernah bertemu langsung dengan pihak perusahaan, dan yang pasti masalah ijin, belum pernah ada laporan ke pihak pemerintah kecamatan.
Saat ditanyakan terkait masalah temuan masyarakat tentang pembuangan limbah oleh perusahaan, Camat mengatakan bahwa, itu baru informasi yang di dengar oleh dia, karna belum ada laporan secara tertulis.
Setelah informasi tersebut masuk ke kami pemerintah kecamatan, kami langsung berusaha untuk menghubungi pihak perusahaan, namun tak bisa dihubungi, ucap camat Cindy.
Dan ada baiknya, kami sarankan kepada masyarakat, jika memang ada temuan pembuangan limbah, selain memberikan informasi elektronik kepada pihak pemerintah desa maupun kecamatan, ada baiknya juga ada laporan tertulis, karnena kami juga akan melaporkan ke pihak pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, ucapnya lagi.
Dan Camat pun menegaskan kepada awak media, jika memang sudah ada bukti bukti tentang pembuangan limbah tersebut, silahkan melakukan pemberitaan, karna ini menyangkut perusakan lingkungan bidup, dan ekosistim biota laut, tutup Cindy.
Pihak masyarakat, sangat mengharapkan pihak penerintah dan pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kegiatan pembuangan limbah ini, jangan hanya diam, jangan ada “Main Belakang” dengan pihak perusahaan, kami yang dirugikan, malah kami yang dilaporkan, sekali lagi, kami harap pihak kepolisian bisa objektif dengan pembuangan limbah ini.
Robby.




