Kemiri Tangerangbhayangkaranews24.id, Proses Temu Karya dalam penetapan kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Kemiri tahun 2025 menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan acara tersebut kurang transparan dan terkesan dimuati kepentingan individual, terutama karena banyaknya unsur kepala desa dalam struktur kepengurusan yang baru.

 

Ketua MWCNU Kecamatan Kemiri, Ahmad Mujib, menyatakan bahwa proses tersebut tidak adil. Ia menuntut panitia penyelenggara untuk meralat struktur kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Kemiri 2025 agar diisi oleh tokoh kepemudaan, bukan kepala desa yang seharusnya fokus pada tugas pokok dan fungsinya di masing-masing desa.

 

Senada dengan itu, Ketua LMP Mac Kecamatan Kemiri juga menyoroti kurangnya transparansi dalam keterbukaan informasi publik terkait pemilihan pengurus baru Karang Taruna.

 

Aktivis Pantura, Imam Kahfiansah, S.Kom, yang akrab disapa Kang Imam, turut menyayangkan situasi ini. Menurutnya, organisasi kepemudaan semestinya dikelola oleh para pemuda setempat agar mereka memiliki ruang untuk berkarya dan mengembangkan potensinya. “Seorang kepala desa seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar mereka bisa berkontribusi melalui organisasi kepemudaan,” ujarnya.

 

Imam juga mengungkapkan bahwa banyak pemuda dari berbagai desa di Kecamatan Kemiri yang mengeluhkan minimnya peran serta dan program nyata dari organisasi kepemudaan tersebut. “Ini bukan soal iri terhadap struktur kepengurusan, tetapi tentang ruang bagi pemuda untuk turut serta membangun wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa kepala desa semestinya lebih fokus menjalankan tugasnya dalam pemerintahan desa, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan warga, serta mengembangkan potensi ekonomi melalui BUMDes, UMKM, dan sektor lainnya.

 

Salah seorang Stap Desa Kemiri, Daenuri, menilai ada unsur intervensi dalam penentuan kepengurusan Karang Taruna. Ia mempertanyakan alasan pihak Kecamatan Kemiri yang dinilai tetap mempertahankan struktur kepengurusan yang diisi oleh unsur kepala desa, staf desa, hingga Ketua KNPI sebagai bendahara.

 

Salah seorang anggota Karang Taruna Kecamatan Kemiri yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku tidak diberi tahu mengenai penyelenggaraan Temu Karya, sehingga merasa tidak dilibatkan dalam proses pemilihan pengurus baru.

 

Terakhir Ketua Forsil Kecamatan Kemiri Vijay Saprudin menegaskan dalam pertemuan secara internal dengan para aktivis di kecamatan kemiri,”Saya akan kerahkan dari berbagai elemen masyarakat jika struktur karang taruna tidak segera diperbaiki sebagaimana mestinya dan dilakukan secara adil dan dihadiri oleh demisioner serta pengurus lama selain kepala desa berikut perangkatnya yang dinilai memiliki kepentingan secara individual.”Tegasnya

 

Dari hasil investigasi dan Beberapa artikel, Awak media ini menyampaikan bahan tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada Camat Kemiri Hendarto dan stap kecamatan Hilman,

 

Berikut isi Artikel Regulasi Terkait Larangan Rangkap Jabatan dan Keterbukaan Informasi Publik

 

Dalam konteks hukum, rangkap jabatan kepala desa dan perangkat desa dalam organisasi di luar tugas pemerintahan desa diatur dalam beberapa regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa harus fokus menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang dapat mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa.

 

Terkait transparansi informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintahan daerah dan organisasi yang menggunakan anggaran negara, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat luas.

 

Dengan adanya regulasi tersebut, desakan agar kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Kemiri lebih transparan dan tidak diisi oleh unsur kepala desa semakin menguat. Masyarakat berharap panitia penyelenggara dapat mengevaluasi kembali hasil Temu Karya dan memastikan bahwa organisasi kepemudaan ini benar-benar menjadi wadah bagi generasi muda untuk berkembang dan berkontribusi bagi daerahnya.

 

(AM-212)