Karimun, Bhayangkaranews24.id- Polresta Karimun mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat viral beberapa bulan yang lalu yang di tuduhkan kepada Ahmad Iskandar Tanjung.

Di kediaman nya. Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan, setelah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2Lid) saya pastikan ini akan saya lapor balik.” Katanya jumat (17/4/2026) malam.

Lebih lanjut, Tanjung mengatakan, UU yang di ketok Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi pejabat untuk melaporkan dan saya sangat menyangkan sekretaris komisaris (Seskom) di BUP ini adalah seorang pejabat yang ikut ikutan melaporkan saya, semestinya seskom ini banyak belajar tentang UU pidana poin pertama bahwa pejabat tidak boleh melaporkan dan poin kedua pejabat tersebut tidak ada hubungan darah dengan si pelapor.

Ini ada dua indikasi yang di langgar oleh si pejabat tersebut. Dan saya tau ada aktor intelektual nya, kenapa saya bilang demikian pak tua adek ipar mertua saya, beliau menyampaikan kepada saya bahwa dia di bayar Rp. 200.000 tujuan nya adalah untuk menangkap saya dan mengusir saya dari Kabupaten Karimun.” Ujar nya.

Sementara itu Ilpan Rambe,kuasa hukum Ahmad Iskandar Tanjung, dalam keterangan menambahkan kami telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dari Polres Karimun melalui Satreskrim Karimun. (SP2Lid) ini menjadi bukti bahwa klien nya Ahmad Iskandar Tanjung tidak terbukti bersalah secara hukum.

“Artinya laporan tidak terbukti bersalah dan kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) maka saya akan laporkan balik ke polda kepri dan bareskrim mabes polri.” Ujar nya.

Hery