Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Dua saksi kunci dugaan tindak pidana penipuan dan pegelapan ( 378/372 KUHP ) dengan terlapor Darmansyah Silalahi kepala Tiyuh/Desa Margo Dadi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung,hadir memenuhi pagilan penyidik satreskrim pidana umum ( Pidum ) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung.

 

Sujito ( 52 ) warga masarakat Tiyuh Toto Makmur saksi yang melihat Ponadi ( 50 ) pelapor atau korban tipu gelap menyerahkan uang berbentuk rupiah sebesar Rp 23,000,000 ( Dua puluh tiga juta rupiah ) kepada Darmasyah S, dan Anis Topik ( 49 ) warga masarakat Tiyuh Margo mulyo yang melakukan pembayaran dan pelunasan ke bank Cipta Dana Mulya kota Metro hadir memenuhi pangilan penyidik Polres Tuba Barat Polda Lampung pada selasa ( 23/4/2024 ) sekira pukul 11,20 WIB.

 

Saksi Sujito dan Anis Topik terlihat oleh wartawan hadir bersama Ponadi dan pendamping hukumnya Junaedi yang langsung masuk ke ruang pemeriksaan satuan reskrim pidana umum.

 

Selang kurang lebih dua jam saksi Sujito Anis Topik keluar dari ruang pemeriksaan bersamaan dengan Ponadi dan Junaedi tak membuang waktu wartawan langsung menyempatkan untuk mewawancarai Sujito dengan pertanyaan seputar pemerksaan penyidik,menurut Sujito dirinya adalah saksi yang menyaksikan uang Sebayak Rp 23,000,000 ( Dua puluh tiga Juta rupiah ) di serahkan Ponadi kepada Darmasyah S sebagai titipan untuk dibayarkan ke bank cipta dana mulya namun tidak dibayarkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala tiyuh Margo Dadi itu.

 

” Polisi memeriksa saya terkait penyerahan uang yang dilakukan pak Ponadi ke Pak Darmansyah atau Maman dan saya mengatakan sesuai fakta yang saya lihat dan alamami saat menemani pak Ponadi dirumah Pak Darmansyah,” ucap Sujito.

 

Penjelasan selanjutnya disampaikan pendamping hukum Ponadi Junaedi bahwa saksi Anis Topi di mintai keterangan oleh penyidi terkait pernyaatan pihak bank CDM yang menyatakan bahwa kepala Tiyuh Margo Dadi Darmasyah Silalahi atau yang akrab dipangil Maman tidak pernah menyerahkan uang Rp 23,000,000 yang dititipkan Ponadi untuk mencicil tungakan yang nilainya kurang lebih Rp 35,000,000 yang ditagih colektor bank CDM yang sempat komunikasi dengan Maman pada saat mencari Ponadi.

 

Didapat informasi oleh wartawan seusai pemeriksaan dua saksi kunci perbuatan melawan hukum 378/372 KUHP, PS Kanit 1 Reskrim Pidana umum Polres Tuba Barat Aipda Aan Apriyato dalam waktu dekat akan segera memanggil Terlapor Darmansyah Silalahi alias Maman yang masih aktif menjabat sebagai kepala tiyuh Margo Dadi untuk didengar dan dimitai keterangan lebih lanjut,

 

” yaa..! bang tadi pak kanit reskrim sendiri yang langsung bicara dengan saya bahwa Maman dalam waktu dekat ini akan segera dipangil untuk didengar dan dipintai keterangannya sesuai pemeriksaan dua saksi kunci bahkan tidak menutup kemungkinan saksi dari pihak bank CDM kota Metro juga akan dipangil tingal menjatwal kan hari dan tanggalnya,dan dapat saya perjelas bahwa perbuatan melawan hukun yang dilakukan Maman murni perbuatan individu oknum dan tidak melibatkan institusi tiyuh Margo dadi,” tegas Junaedi.

 

Diberitakan sebelumnya Ponadi warga masarakat Margo Mulyo Rt 009 Rw 003 kec Batu Putih Kab Tuba Barat Lampung melaporkan Darmansyah Silalahi alias Maman ke satuan Reskrim Polres Tuba Barat Polda Lampung atas dugaan melawan hukum dengan melagar 378/372 KUHP ( penipuan dan pengelapan ) uang berbentuk rupiah senilai Rp 23,000,000 ( Dua puluh tiga juta rupiah ) yang dititip kan pelapor Ponadi untuk mencicil angsuran ke bank CDM namun Maman tidak amanah justru mempergunakan uang titipan Ponadi untuk kepetingan pribadinya.

dengan nomor STPL : LP/B/76/IV/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT /POLDA LAMPUNG,atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Darmansyah Silalahi alias Maman dapat dipidana 4 ( empat ) tahun penjara.

 

( Kaperwil/Lampung )