Tangerang – bhayangkaranews24.id, Jajaran Rumah Masyarakat Republik Indonesia Di Kecamatan kemiri berkomitmen dan siap wujudkan ZONA INTEGRITAS menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM). “Kami Tidak Menerima Imbalan/Hadiah Dalam Bentuk Apapun. Karena Masyarakat Berjualan Di Wilayah Sendiri Di Depan Kecamatan Sendiri, Tapi masyarakat setempat Di Mintai Bayaran Sebesar Rp. 50.000, bagi Pedagang yang Baru Dan Setiap minggu sekali Di mintai Rp. 5000 Bagi setiap pedagang Di depan kecamatan Kemiri,
Sedangkan Para pedang Setempat Putra daerah semua bukan warga negara Asing. Yang Berjualan Di Depan kecamatan Kemiri Asli Warga kecamatan krmiri, Akan tetapi Kenapa Harus Di Mintai Pungli Oleh Oknum. Satpol-PP berinisial (A).
Para pedagang Setempat meminta STOP Pungli Di Wilayah Kecamatan Kemiri.
Hukum Melakukan Pungli yang Wajib Diketahui, Kenali Penyebab dan Contohnya. Hukum melakukan pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukum Melakukan Pungli yang Wajib Diketahui, Kenali Penyebab dan Contohnya
Pungutan liar atau pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.
Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Pasal 12 ayat 1, “Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Warga Yang Berjualan di Depan Kecamatan kemiri Meminta STOP Pungli !!!!!!!! Kepada oknum Satpol-PP Kecamatan kemiri Yang Di Duga Melakukan Pungli / Pungutan Liar Di setiap pedagang Di Depan kecamatan Kemiri
(Yudi Sayuti)



