Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Jembrana bhayangkaranews24.id- Bertempat di White Shandy Beach (Pantai Pasir Putih) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023) pukul 11.00 Wita Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jembrana, Sekda Jembrana, Kadis Kominfo Kab. Jembrana, Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kab. Jembrana, beserta jajaran Forkopimda lainnya, Staf Karantina Pertanian Gilimanuk, Perwakilan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, Koodinator Satgas Lingkungan Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, dan para awak media.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa Poles Jembrana telah mengungkap kasus tindak pidana Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 23.45 Wita Pinggir Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/V/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES
JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 16 MEI 2023.

Lanjutnya, dalam kasus ini Poles Jembrana telah mengamankan dua orang tersangka masing masing atas nama H. Moh. Thoiyib (DPO Ditreskrimsus Polda Bali) Laki-laki,
(50) tahun  pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Banyubiru-Negara, Kabupaten Jembrana dan Selamet Khoironi, (23) tahun karyawan swasta, alamat Kelurahan Loloan Barat-Negara.

“Untuk waktu kejadian/TKP pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 23.45 wita pinggir Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana,
Kabupaten Jembrana. Dan terungkapnya kasus ini adalah, pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023, sekira pukul 21.00 Wita informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman satwa yang dilindungi jenis Penyu ke denpasar. Dari informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim Polres Jembrana memberikan perintah kepada Kanit 4 Reskrim bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sambungnya, setelah melakukan penyelidikan ditemukan kendaraan
jenis pick up melintas di depan warung makan Bidadari diduga mengangkut satwa yang dilindungi jenis Penyu, kemudian anggota melakukan pembuntutan dan saat itu juga dilihat ada mobil jenis Fortuner mengawal mobil pick up tersebut, kemudian anggota meminta bantuan kepada anggota lalu lintas yang bertugas di Pos TMC Sudirman untuk melakukan pencegatan dan akhirnya mobil pick tersebut berhasil dicegat di jalan Mayor Sugianyar di barat Pos TMC.

“Selanjutnya anggota opsnal dan anggota lantas melakukan pengecekan terhadap
mobil pick up yang dikendarai Selamet Khoironi tersebut dan ditemukan 18 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu. Untuk mobil Fortuner berhasil kabur ke arah timur kemudian anggota meminta bantuan
kepada Polsek Mendoyo untuk melakukan pencegatan dan berhasil dilakukan pencegatan di depan Polsek Mendoyo, setelah diamankan diketahui yang mengendarai mobil Fortuner tersebut H. Moh. Thoiyib (DPO Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus pengiriman penyu). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” beber Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 18 (Delapan belas) ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup, 1 (satu) Unit mobil pick up merk Grand Max dgn nopol DK 8658 WF warna hitam, 1 (satu) Unit mobil Toyota merk Fortuner dengan nopol DK 1146 QW
warna putih, 1 (satu) buah handphone samsung model Galaxy A51 warna
hitam, 1 (sat) buah handphone Nokia 105 warna hitam, dan Uang tunai senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 40 ayat 2 yo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai,
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkas perwira melati dua asal Gianyar ini.

(SA-200)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *