Pekanbaru,Bhayangkaranews24.id- Dalam sidang Dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika di Pemerintahan Kabupaten Meranti Tahun Anggaran 2022 pada hari ini Jumat (9/8/ 2024), UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Riau patahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
Sidang dengan perkara no. 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr. Tentang Dugaan tindak Pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di pemerintahan kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022 dengan Agenda pemeriksaan saksi JPU dari Kepala UPT. pengawasan dan sertifikasi dinas provinsi Riau bapak Simon, SP. MM.

Dalam penjelasannya Simon,SP.MM mengatakan bahwa Benih bibit kopi telah diperiksa dan di cek kelapangan. Bibit yang memuhi syarat dan sesuai ketentuan dalam kondisi baik berjumlah 226.000. batang.
Jumlah bibit kopi yang diajukan oleh CV. Bintang bersegi berjumlah 230.000 batang untuk di periksa dan diterbitkan sertifikat serta lebel birunya , namun yang di setujui hanya 226.000 dan 4000 dinyatakan tidak layak ‘ ujar Simon di depan majlis hakim.
Kami telah melakukan tugas kami sebagai penerbit sertifikat UPT pengawasan dan sertifikasi benih dinas perkebunan provinsi Riau sesuai SOP dengan baik dan benar tambah Simon.
Keterangan ini tentunya mematahkan dakwaan JPU terhadap klien kami yang di dakwaan nya menyampaikan bahwa bibit tersebut tidak lengkap dan hanya 113.000 bibit.” Ujar Masnur. SH.MM. kuasa hukum SIhazah saat di luar persidangan.*