Tangerang , Banten — Bhayangkaranews24.id, Ahmad Mujib dari Media BhayangkaraNews24.id selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Banten mengaku merasa janggal atas dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan media tersebut dalam penyebaran proposal kegiatan Halal Bihalal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kaperwil Banten, Ahmad Mujib, menjelaskan bahwa secara resmi dirinya hanya menugaskan satu orang jurnalis di Kabupaten Tangerang, yakni H. Didi, untuk membantu menyebarkan proposal kegiatan program Halal Bihalal yang direncanakan berlangsung pada bulan Ramadhan.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan, pihak Kaperwil mengaku belum menerima laporan ataupun setoran dana sedikit pun dari hasil penyebaran proposal tersebut.
“Secara resmi saya hanya menugaskan satu orang, yaitu saudara H. Didi, untuk membantu menyampaikan proposal kegiatan kepada pihak-pihak yang berpotensi menjadi donatur. Namun sampai saat ini belum ada laporan dana yang masuk sama sekali,” ujar Ahmad Mujib.
Saat dikonfirmasi oleh Kaperwil, H. Didi menyampaikan bahwa dirinya justru menemukan adanya pihak lain yang lebih dahulu menyebarkan proposal dengan mengatasnamakan media yang sama di wilayah Kabupaten Tangerang.
Mendengar hal tersebut, Ahmad Mujib menilai persoalan ini berpotensi menjadi masalah serius dan perlu dilakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
“Jika benar ada oknum yang mengatasnamakan media BhayangkaraNews24.id tanpa izin resmi, maka ini merupakan tindakan yang sangat merugikan dan mencederai nama baik media kami,” tegasnya.
Selain berpotensi merusak reputasi media, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain:
1. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
2. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
4. Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau kepentingan pribadi yang dapat merugikan pihak lain.
Menurut Ahmad Mujib, jika benar ada pihak yang menggunakan nama media untuk mengumpulkan dana tanpa mandat resmi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga dapat berimplikasi pada persoalan hukum.
Oleh karena itu, Kaperwil BhayangkaraNews24.id Provinsi Banten mengimbau kepada seluruh aparatur desa, instansi pemerintah, tokoh masyarakat, serta calon donatur di wilayah Kabupaten Tangerang agar lebih berhati-hati dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberikan bantuan atau donasi.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar melakukan verifikasi secara langsung melalui kontak resmi yang tercantum pada kop surat proposal resmi Kaperwil Provinsi Banten. Hal ini penting agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Halal Bihalal tetap akan dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi dan kebersamaan, meskipun kemungkinan waktu pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Kami tetap berkomitmen melaksanakan kegiatan tersebut. Apabila terdapat kendala waktu, pelaksanaannya bisa disesuaikan, yang terpenting adalah kegiatan berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.
Ahmad Mujib berharap, dengan adanya klarifikasi ini, seluruh pihak dapat lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan media tanpa izin resmi.
“Kami juga sedang melakukan penelusuran internal terkait dugaan oknum tersebut. Jika terbukti, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi menghimbau:
Bagi aparatur desa, instansi pemerintah, maupun masyarakat yang menerima proposal kegiatan yang mengatasnamakan Media BhayangkaraNews24.id, agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi melalui kontak resmi Kaperwil Provinsi Banten yang tercantum dalam kop surat proposal resmi, guna menghindari potensi penyalahgunaan nama media oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(AM-212)



