LAMPUNG SELATAN — Aksi bejat seorang tukang gas keliling berinisial J, warga Dusun Pendowo, Desa Candimas, Kec. Natar, Lampung Selatan, menggegerkan warga. J diduga setiap datang sambil membongkar gas menggoda, merayu berlanjut ke chattingan hingga menjalin hubungan asmara yang menjurus ke hubungan terlarang layaknya suami istri dengan YH 34 tahun, ibu rumah tangga pemilik warung di Jati Mulyo, Jati Agung.

 

Peristiwa memalukan itu terjadi Selasa sore, 5 Mei 2026 menjelang Magrib. Korban YH sedang sendirian membuat kopi di dapur. Suaminya AM keluar mengantar gas. Momen itu dimanfaatkan J yang datang mengantar gas langganan.

“Pelaku pura-pura ke kamar mandi. Dapurnya nempel sama kamar mandi. Di situ dia menarik dan diduga melakukan perbuatan suami istri dengan istri orang,” ujar EG, saudara korban, dengan nada geram.

 

Bukti Menggunung, Suami Ngamuk

Beberapa hari kemudian AM ngecek HP istri. Ditemukan chat, telpon, sampai video call dengan J. Amarah AM pecah. Warung dirusak. Setelah diintrogasi, YH mengaku.

 

Geram, AM dan saudaranya langsung mendatangi rumah J. Saat diinterogasi, J mengakui ada “hubungan dekat kurang lebih 2 bulan berjalan” tapi saat ditanya soal hubungan badan J berusaha berkelit dan tidak mengakuinya

 

Bagi keluarga, pengakuan setengah-setengah itu penghinaan. “Ini bukan cuma selingkuh. Ini penghancuran rumah tangga dan kehormatan keluarga kami,” tegas EG.

 

Upaya Damai Buntu, Nomor Diblokir

J sempat menghubungi EG minta damai secara kekeluargaan. J mengaku sudah lapor ke Kepala Dusun Pendowo, Sarjono. Pesannya kamu kerja dulu”Kerja dulu, nanti kalau sudah pulang kamu hubungi saya hubungi saya lagi.”kata J

 

Faktanya nihil. Setelah itu J menghilang dan memblokir nomor EG. “Sampai hari ini tidak ada itikad baik. Makanya kami segera mungkin akan tempuh jalur hukum ke Polda Lampung,” kata EG.

 

menilai perbuatan J yang sudah merusak kehormatan harga diri dan martabat warga orang lain sampai ke hubungan perzinahan J bisa dijerat berlapis:

 

Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan

Ancaman: 9 bulan penjara. Unsur: Pria/wanita yang sudah menikah melakukan hubungan di luar nikah. Catatan: Delik aduan. Harus ada laporan dari suami/istri yang sah. Dalam kasus ini AM sebagai suami sah YH berhak melapor.

 

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

Ancaman: 1 tahun penjara. Jika ada unsur pemaksaan, ancaman, atau merendahkan martabat korban/keluarga.

 

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Jika dalam penjemputan/konfrontasi terjadi kekerasan fisik.

 

UU ITE Pasal 27 & 29

Jika chat, video call, dan bukti digital digunakan untuk merayu dan merusak kehormatan, bisa kena jerat penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

 

“Ini bukan masalah sepele. Ini pidana. Apalagi ada unsur penipuan kepercayaan dan memanfaatkan posisi sebagai pedagang keliling untuk masuk ke rumah korban,” jelas sumber hukum yang mendampingi keluarga.

 

TUNTUTAN KELUARGA

Keluarga korban menolak damai. Mereka menuntut J diproses hukum seadil-adilnya dan mempertanyakan peran perangkat desa yang disebut-sebut tapi tidak menengahi.

 

“Kami cuma mau keadilan. Jangan sampai karena pelaku main belakang, hukum juga ikut main belakang,” tutup EG.

Pihak J dan Kepala Dusun Sarjono belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini tayangkan, (*)

 

red