Mandailing Natal [bhayangkaranews24.id] – Adanya dugaan korupsi berjamah penyelewengan dan desa Tahun Anggaran 2023 dan TA 2024 di desa Sikumbu Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal DPC LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kab Mandailing Natal (Madina) laporkan Kepala Desa Sikumbu ke kajari Madina..
Surat Laporan tersebut telah disampaikan dengan nomor Surat : 3.151.A/DUMAS/LSM-GEMPUR/MN/VIII/2025 tertanggal 11/08/2025.
Awak media menemui M.Sobirin Sitompul.S.Sos dimintai keterangan terkait laporannya di kajari Madina terkait dugaan Kasus korupsi penyelewengan Dana Desa Sikumbu,
M.Sobirin Sitompul menjelaskan, bahwa ada 2 oknum yg dilaporkan nya yaitu Pj Kepala Desa Sikumbu Selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2023 yaitu diduga keras Penjabat (Pj) Kepala Desa Sikumbu saat itu adalah istri dari kepala Desa Sikumbu yang terpilih saat ini dan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2024 adalah Kepala Desa terpilih saat ini.
Sobirin menjelaskan, data di kutip dari aplikasi Omspan yang di upload Kepala Desa Ke Kemendes-PDTT dan di sesuaikan melakukan chek-andrichek kelapangan dan setelah dilakukan kajian analisa banyak kegiatan yang tidak sesuai dgn fakta yang dikerjakan,,
ada beberapa kegiatan yang diduga terjadinya ajang korupsi memperkaya diri yaitu pada pada TA 2023 saat di jabat Pj Kepala Desa yaitu tentang Pekerjaan Peningkatan sumber air bersih untuk masyarakat sebesar Rp,187.490.500.- diduga keras anggaran fiktip,
kemudian dana bantuan dari dana desa dukungan pendidikan bagi siswa miskin sebesar Rp.19.975.000.- diduga keras anggaran fiktip.
Peningkatan sarana prasarana Energi Alternatif tingkat desa sebesar Rp.35.000.000.- diduga keras anggaran fiktip.
Kegiatan Bimbingan tehnik peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat desa sebesar Rp.49.720.000.-
Berdasarkan data surat edaran dari Kemenkeu PMK-RI No. 98 tahun 2023 desa Sikumbu menerima kucuran dana tambahan sebesar Rp.116.368.000. Diduga keras dana tersebut di selewengkan kepala desa tidak dapat menjelaskan dikemanakan dana tersebut”. Papar Sobirin.
Masih penjelasan Sobirin bahwa pada TA 2024 desa Sikumbu Dana Desa (DD) dengan Pagu anggaran sebesar Rp.696.619.000.- dikelolah oleh kepala desa terpilih saat ini,
ada kejanggalan ditemukan pada laporan rincian realisasi dana desa tersebut seperti yang sudah kami lakukan chek-andrichek kelapangan yaitu untuk Anggaran pengeluaran Pos Kesehatan Desa (PKD) dan isentif kader kesehatan serta isentif tambahan honor bidan desa sebesar Rp.18.700.000.- diduga keras Mark-up Anggaran terindikasi anggaran fiktip.
Pekerjaan pembuatan penegasan potok batas tanah desa sebesar Rp.62.997.600.- diduga keras anggaran fiktip.
Pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp.207.000.000.- diduga keras adanya pengurangan pekerjaan jalan tersebut seperti Analisa kami dilapangan pada pekerjaan jalan usaha tani tersebut tidak ditemukan pekerjaan tanah timbun dan pekerjaan tanah uruk serta tidak ditemukan pekerjaan pembuatan pondasi jalan yang terbuat dari batu kali setinggi 40 cm dan selebar 20 cm,
pekerjaan semenitasi langsung dilakukan pengecoran saja dengan memakai mal.
Anggaran honor honor penjaga gedung perpustakaan sebesar Rp.8.000.000.- diduga keras anggaran fiktip,
Anggaran dana ketahanan Pangan TA 2024 sebanyak 20% dari pagu anggaran sebesar Rp.139.323.800.- selain pembelian sembako beras sebesar Rp.40.000.000.- maka sisa anggaran program ketapang semestinya ada sebesar Rp. 99.323.000.- kepala desa Sikumbu tidak berkenan menjelaskan.
Di konfirmasikan awak media kepada Kasintel Kajari Madina Jupri Wandi Banjarnahor.SH mengatakan, berdasarkan Undang-undang no 20 tahun 2021 bagi PNS yang sudah terbukti melakukannya tindak pidana korupsi dapat dilakukan pemberhentian secarah tidak hormat dan didenda pengembalian Tanggungan Ganti Rugi (TGR) keuangan negara yang sifatnya berpariasi dan juga dapat langsung dilakukan penahanan, terang jupri.
Penulis
Rajasobu



