Kuala Kampar, Bhayangkaranews24.id- Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi ( DPD KPK-TIPIKOR) Jumadi
akan melaporkan Oknum Kepala Desa Tanjung Sum Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan ke Kajati Riau dan Polda Riau sehubungan dengan adanya dugaan Korupsi dana Desa (DD) yang dilakukan mulai dari tahun anggaran 2024 sampai 2025 untuk kepentingan Pribadinya pada hari senin 14 April 2026

Dalam keterangan nya mengatakan, telah menyiapkan surat laporan ke Kajati Riau dan Dumas Kepolda Riau. berdasarkan udang-undang tindak pidana Korupsi no.19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang undang no 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurutnya laporan yang akan kita layang ke kajati riau dan kepolda riau menyangkut isi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Tanjung Sum Kepada Kementerian Keuangan RI yang kita duga ada beberapa Poin Pos kegiatan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai peruntukannya, dan penggelembungan anggaran per Pos Kegiatan. ” Kata Jumadi

Dan yang paling menonjol adalah tentang pelaksanaan di lapangan ada beberapa pos jalan semenisasi dusun 1 Lebih kurang 300 M lebih tahun 2025 Baru siap Lebih kurang 100 meter dan jalan semenisasi di susun 3 tahun 2025 Lebih kurang 400 M baru siap Lebih kurang 70 M. Dan dana silpa 2024 di dusun 2, semenisasi 70 M lebar 2,5 M jumlah 60 juta sampai saat ini belum di laksanakan.” Ucap Jumadi Minggu( 12/4/26)

Di sisi lain, juga di duga dana Tapis al-qur, an tahun 2025 sebesar Rp 45 juta yang mana di tilep juga oleh sang kades untuk kepentingan pribadi nya.” Katanya dengan nada geram

Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia.

Dalam Udang Undang nomor 31Tahun 1999, pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.” Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan

Bila mengacu dari dasar pencairan Dana Desa (DD),Bapak Camat Kuala Kampar juga ikut terlapor II, dan Kadis PMD Kabupaten Pelalawan dan Admin, Pendamping Desa dan Kecamatan ikut terlapor dalam laporan Ini, namun kita melihat langkah Kepala Desa Tanjung Sum Samsudin cara penyelesai nya.” cetusnya

Kepala Desa Tanjung Sum sebutkan yang bisa di pertanggung jawabkan pekerjaan dari anggaran dana Desa 2024 dan 2025.” Ucapnya

Bila benar Kegiatan/Pembangunan Desa berdasarkan Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sesuai di lapangan dengan LPJ yang di Peroleh Media, kenapa Kepala Desa Tanajung Sum sibuk melarang agar jangan menerbitkan pemberitaan dan ngajak beruding secara kekeluargaan. ” Ungkap jumadi

Berdasarkan Laporan Dumas KPK-Tipikor di minta kepada Pidsus Kejati Riau dan Direskrimsus Polda Riau sesegera mungkin untuk Melakukan pemanggilan terhadap Samsudin Kepala Desa Tanjung Sum di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Agar masalah dugaan Korupsi Dana Desa tersebut menjadi terang benderang. ” Harap jumadi atau yang sering di panggil babe jaga kampung tersebut

Penulis Hery