Tangerangbhayangkaranews24.id, kementerian Pekerjaan umum di duga tidak ada Wibawanya Dimata oknum pemborong yang satu ini, pasalnya ia sudah melanggar permen PU. (11/11/23)

 

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

Dilansir dari laman hukum online, Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.[1]

 

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.[2] Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

 

H. Roni selaku anggota LSM PKLP provinsi Banten mengatakan, “pengerjaan proyek spal dikampung kayu apu rt.08/05 desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten, proyek seperti ini diduga akan banyak merugikan keuangan pemerintahan kita, “ungkapnya ke awak media.

 

Pasalnya terlihat jelas didepan mata, kesalahan atau upaya melawan hukum si pemborong proyek ini, yaitu tidak memasang papan nama proyek selama pelaksanaan proyek tersebut berjalan.

 

Sambungnya lagi, “Kementrian Pekerjaan Umum dalam hal ini diduga sedang di injak-injak wibawanya oleh oknum pemborong seperti ini, menurut informasi yang didapat, pemborong ini berinisial “H”, dan oknum ini memang sudah sering melakukan hal yang sama dalam setiap pengerjaan yang dilakukannya. Tutup H. Roni

 

(AM-212)