Padang Lawas, bhayangkaranew24.id

Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP. Agus M Butarbutar, SH melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Penggelapan Mobil dan kepemilikan senjata air soft gun serta pengungkapan Bandar Narkoba, Kamis (31/08/2023).

 

Kapolres AKBP. Diari mengatakan, terkait Pengungkapan Kasus kepemilikan Air Soft Gun dan penggelapan mobil yang di ungkap Polsek Barumun Tengah Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 wib.

 

Peristiwanya berawal dari pengungkapan kasus penggelapan Mobil yang di lakukan PS (38) Thn dari informasi masyarakat pelaku memiliki Senjata kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan senjata Air Soft Gun di belakang rumah yang sering di gunakan pelaku dalam aksinya.

 

Kemudian dilanjutkan Terkait Pengungkapan Narkoba Sat Narkoba berhasil mengamankan pengedar dan pemakai narkoba ada 5 (Lima) orang.

 

Kelima tersangka berinisial BN,(35), AM, (45), AYSS (32), T (48) dan RS (28). Kelima orang tersebut di amankan dari dua tempat yang berbeda di Desa Aek Tinga

 

Dari penangkapan Pertama berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memakai narkoba AM, AYSS dan RS diamankan bersama barang bukti berupa1(satu) bingkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram dan barang bukti dari tangan AM berupa- 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,1(satu) unit HP android merk Vivo dan uang tunai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)

 

Kemudian Kasat Narkoba AKP. Agus M Butarbutar bersama dengan personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN (35) dan T (48). Dari tangan kedua tersangka di amankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 80,08 gram netto,1( satu) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP android merk Samsung, 1(satu) unit HP Nokia kecil,1(satu) bungkusan plastik klip kosong, 3 (tiga) plastik berbentuk sekop.

 

Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, S.IK mengatakan bahwa para pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Padang Lawas untuk proses penyelidikan selanjutnya

 

“Untuk para pelaku narkoba untuk tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan untuk rehap dan untuk pengedar akan di kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukum mati” terang Kapolres.

(YM298).