Lampung, bhayangkaranews24.id-Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh Kementrian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, menggunakan dana APBN 2020 dengan nilai pagu Rp97,8 Miliar.
” Ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print 03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024,” kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Jum’at (7/6/2024).
Hal itu bermula pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung, terdapat kegiatan peningkatan daerah irigasi rawa di Rawa Jitu SPP IPIL dengan pagu anggaran Rp.97,8 miliar.
” Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang berakibat terjadinya kerugian negara,” ujar Ricky Ramadhan.
Kemudian sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi, sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat dan petani di daerah Desa Bandar Anom sepanjang 93 KM.
Indikasi potensi kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, diketahui sebesar Rp14.346.610.000, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. (*)
Pewarta Lampung Darmisi



