Serang, bhayangkaranews24.id Tak kuasa menahan tangis SB 53 tahun orang tua NG memohon maaf dan meminta damai kepada keluarga mawar (bukan nama sebenarnya) gadis remaja 22 tahun warga Pakusaji Desa pringwulung kecamatan Bandung kabupaten serang yang bekeja dirumah NG sebagai baby sister diperumahan bumi Nagara Lestari Blok B3 gang kelinci Desa Nagara kecamatan Kibin kabupaten serang,Banten

Keinginan keluarga terduga NG untuk berdamai agar tidak dilanjutkan nya permasalahan yang menimpa keluarga SB karna perbuatan salah satu anaknya NG yang sekarang ditahan polres kabupaten serang bisa berdamai secara kekeluargaan sekaligus SB orang tua NG meminta agar anaknya dibebaskan dan tidak dilanjutkan ke peroses hukum

Pantauan wartawan bhayangkaranews24.id 26/05/2023 NG yang mana pada sebelum nya telah dilaporkan oleh keluarga mawar ke kepolisian diduga NG melakukan pemerkosaan terhadap mawar, yang saat ini ditahan polres Serang,Agar keluarga mawar atau mawar sendiri mau memaafkan NG sekaligus mencabut laporannya agar NG bisa dibebaskan,bukan hanya permintaan maaf saja SB orang tua NG menawarkan sejumlah uang untuk penggantian pengobatan dan keperluan lainnya uang yang ditawarkan SB orang tua NG sejumlah RP, 50.000,000 melalui pesan whatshapp yaitu VN(voice note)

Dalam hal ini harus nya SB orang tua NG hati hati ketika memberikan sejumlah uang untuk pengobatan dan pencabutan perkara dikepolisian,karna perkara pidana atau KUHP itu ada dua katagori delik aduan atau delik biasa jangan sampai ” sudah jatuh tertimpa tangga”uang sudah diberikan sebesar Rp 50.000,000 untuk penggantian pengbobatan dan pencabutan dikepolisian agar anaknya NG dibebaskan itu tidak terwujud atau tidak keluar setelah memberikan uang itu sapa yang bertanggung jawab

Disisi lain ,tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,dihukum karna memperkosa,dengan hukuman penjara selama – lamanya dua belas tahun

Dari rumusan pasal 285 KUHP diatas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa,dan bukan delik aduan ,karna itu,polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban

Jadi,tidak semua pasal dalam KUHP tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan,untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai satu tindakan pidana merupakan delik adun atau delik biasa,kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur

Sampai berita diterbitkan SB orang tua NG belum bisa di konfirmasi.

Supriadi