Jakarta — bhayangkaranews24.id, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi, angkat bicara terkait polemik hukum yang menjerat terdakwa Hendra Lie. Ia menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian nasional karena memunculkan dugaan kuat adanya praktik ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gus Rofi menegaskan bahwa kasus Hendra Lie tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Menurutnya, terdapat indikasi ketimpangan perlakuan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan konsisten, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari konten podcast yang mengangkat dugaan praktik korupsi. Dalam konteks tersebut, Hendra Lie disebut hanya sebagai narasumber, sementara pengelolaan dan distribusi konten berada pada pihak lain. Namun dalam perkembangannya, justru Hendra Lie yang diproses secara hukum, sehingga memicu kritik dari berbagai kalangan.
Sorotan juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai bahwa proses hukum dalam perkara ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan berpotensi tidak selaras dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Menanggapi hal tersebut, Gus Rofi menyatakan bahwa pandangan akademisi harus dijadikan alarm serius bagi aparat penegak hukum.
“Ketika akademisi sudah bersuara kritis, itu pertanda ada yang perlu dikoreksi. Negara tidak boleh menutup mata. Jangan sampai hukum justru digunakan untuk membungkam pihak yang berani mengungkap dugaan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti substansi perkara yang dinilai belum menjadi fokus utama penegakan hukum. Dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp16,3 triliun, menurutnya, seharusnya menjadi prioritas untuk diusut secara menyeluruh, bukan justru mengarah pada kriminalisasi pihak yang mengungkap informasi tersebut.
Lebih lanjut, Gus Rofi menanggapi permohonan Hendra Lie kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar tidak meneruskan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 299 KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, yang disebut tidak memperkenankan kasasi untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Aspek formil hukum tidak boleh diabaikan. Jika aturan sudah jelas, maka semua pihak harus tunduk. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa dilanggar demi kepentingan tertentu,” katanya.
Perkara ini semakin mendapat perhatian publik setelah diangkat dalam podcast oleh Mahfud MD, serta diperkuat dengan pandangan akademisi melalui mekanisme amicus curiae. Namun hingga kini, proses hukum terhadap Hendra Lie masih terus berjalan.
Gus Rofi pun mendesak lembaga pengawasan, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
“Jika terdapat dugaan penyimpangan, harus segera diperiksa. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut marwah hukum dan keadilan di negeri ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fenomena seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Di akhir pernyataannya, Gus Rofi berharap pemerintah, termasuk Presiden, memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus besar yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan integritas penegakan hukum.
“Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan semakin terkikis,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Hendra Lie masih mengajukan permohonan agar proses kasasi dihentikan atau berkasnya dikembalikan oleh Mahkamah Agung dengan alasan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
(AM-212)



