Tangerang – Bhayangkaranews24.id, Pelaksanaan pembangunan infrastuktur jalan paving blok di wilayah Kecamatan Kemiri, Tangerang, terkesan ditutup-tutupi. Selasa 3/10/23

RT.013/RW.04

Pasalnya, Menurut Jay Anggota Omdusman Muda Indonesia (OMMI) dalam pengerjaan proyek jalan lingkungan, yang menggunakan paving blok tersebut, tidak terlihat papan informasi. padahal sudah sangat jelas, Kewajiban memasang Plang papan nama atau papan informasi proyek tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. “Katanya, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Yang mana, papan nama tersebut memuat jenis kegiatan, Lokasi pembangunan, Volume dan jumlah anggaran yang dikeluarkan, serta sumber dana. Sehingga masyarakat mengetahui dan turut serta dalam pengawasan, karena Papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi yang jelas telah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

 

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan, “Kalau untuk panjang proyek paving blok ini kisaran 100 meter bang, tapi saya tidak tahu anggarannya berapa dan sumber dananya, coba aja kang tanya sama “HK” (inisial, yang diduga pemborong proyek paving blok tersebut). Karena saya disuruh sama beliau untuk mengerjakan ini,” kata pekerja di lokasi.

sementara itu, pembangunan infrastuktur jalan lingkungan atau disebut proyek paving block yang berada di Kampung santri, RT 013/004, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri-Tangerang, terkesan dipaksakan dan carut marut. sebab dari pantauan Jay.ommi omdusman muda Indonesia.terlihat dalam pengerjaannya selain tanpa papan informasi juga pemasangan paving blok tidak di urug terlebih dahulu dan tidak memakai alat stemper.

(AM-212)