Kabupaten Tangerang – bhayangkaranews24.id, Dasar nya minyak bumi dan gas bersubdi ini adalah salah satu progran pemerintah guna meringankan warga nya untuk mengurangi harga beli.dengan begitu warga yang berpenghasilan rendah,pelaku UMKM kecil,dan pekerja buruh bisa sedikit sejahtera dengan ada BBM bersubsidi dari pemerintah.
(Rabu.02/10/2024)

Akan tetapi marak nya bisnis BBM bersubdi di daerah yang kurang di perhatikan oleh wilayah hukum nya.menjadi lahan bisnis bagi mereka yang mempunyai modal sehingga mereka memenuhi antrian di SPBU.
Saat tim media melakukan sosial kontrol ke setiap spbu yg ada di wilayah kecamatan teluknaga kami mendapati salah satu pelaku pengepul bensin yang berada di jalan raya salembaran dan teluknaga
Saat kami melayangkan pertanyaan terkait siapa pelaku nya mereka mengatakan ada bos nya bang (ucap salah satu pekerja pengepul bensin).jadi kami hanya bekerja sesuai perintah dari bos kami.
Minim nya pengawasan dan minim nya patroli di suatu wilayah tentu nya dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan daerah.di karenakan daerah tersebut tidak bisa lagi menikmati subsidi dari pemerintah atau lebih tepat nya harus rela antri antrian dengan motor pengepul bensin yang mempunyai kapasitas tangki 18 LT bisa 3x s/d 4x pengisian.
Sesuai pasal 55 undang-undang UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahum 2020 tentang cipta kerja.sudah termasuk pelaku kejahatan terhadap (MIGAS)
3do.124



