Jakartabhayangkaranews24.id,
Jumat 24/07/2026
Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan perendahan martabat profesi wartawan di ruang publik.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.


Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan didasari sentimen pribadi maupun upaya membatasi kebebasan berpendapat. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi jurnalistik yang dilindungi oleh konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris yang disampaikan di ruang publik dan ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap yang merendahkan serta menghina profesi jurnalistik. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ays Prayogie.

joSSer
( KAPERWIL DKI )