Tangerang – BhayangkaraNews24.id, Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang,. Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKLP Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik dan Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Swastika Advokasi Nusantara (SAN). Kembali meninjau ketempat dimana kegiatan pupuk kandang/pupuk organik beraktivitas, setibanya dilokasi. Amat sangat disayangkan ternyata pihak pengelola tidak ada ditempat, dikarnakan pihak pengelola tidak ada dilokasi, pol pp langsung bergegas meninjau ke tempat lain, yang diduga masih ada 3 titik tumpukan karung yang masih berceceran/diabaikan , peninjauan tersebut di pimpin langsung oleh Kasie Pol PP Drs. Asep Rohimat yang begitu terjun langsung ke lokasi bersama anggotanya, pukul 14:00 wib (16 April 2023).
Setelah meninjau ketempat yang berbeda, benar saja Masih ada tumpukan karung yang berisikan telek bebek berserakan dimana-mana, Dengan keberadaan tumpukan Karung yang berisikan Telek bebek, menimbulkan aroma yang tak sedap (bau), apabila sudah tertiup angin melaju ke pemukiman warga, pasti warga akan merasakan dampak bau tersebut. Dan untuk saat ini ada Empat (4) titik untuk ditinjau tempatnya di desa Klebet, kecamatan Kemiri, kabupaten Tangerang/Banten.
Saat dilokasi Kasie Pol PP, Drs. Asep Rohimat mengatakan kepada awak media bahwa dirinya hari ini telah ditugaskan oleh pimpinan, yaitu bapak Camat Kemiri melalui saya kasie pol pp untuk melakukan pembenahan masalah kotoran bebek ini, sudah diperingatkan. Ucapnya.
Masih dikatakan Kasie”kita upayakan atau kita berikan kesempatan selama 15 hari,. Namun, pada saat ini setelah waktunya sudah habis, sangat amat disayangkan posisi nya belum di apa-apakan atau belum ada pergerakan. Jadi harapan kami Tolong kepada pengusaha atau pengelola jangan sampe terjadi yang namanya Demo-demo dari tempat lain. Harapnya.
Masih ditempat yang sama Lembaga Swadaya Masyarakat PKLP (H Roni) mengungkapkan, dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan ada nya kegiatan telek bebek, Dampak Bau yang menyengat itu, sehingga warga bergejolak dan bersikeras untuk menutup, Kami sebagai menyambung Lidah Masyarakat bertindak keras agar pihak mengelola agar segera menutup kegiatan tersebut,Desa saya. Kampung saya, dicemari oleh Telek bebek, kalo memang tidak digubris saya akan bertindak untuk kedepannya. Tegas H Roni.
Tak sampai disitu Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara(Jay) juga menyampaikan, Melihat situasi ini sangatlah miris, yang diduga dibiarkan saja, padahal sudah diberi waktu selama 15 hari, tapi amat sangat disayangkan, kerumunan tumpukan karung telek bebek dibiarkan begitu saja. Pungkasnya.
(AMN-212)