bhayangkaranews24.id
“Pendahuluan”
Salah satu tujuan utama hukum pidana adalah menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan mewujudkan keadilan. Namun demikian, hukum pidana tidak dibentuk semata-mata untuk menghukum setiap orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Hukum juga mengenal keadaan-keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana meskipun secara formil telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, tidak semua tindakan lahir dari niat jahat. Ada kalanya seseorang bertindak karena tekanan yang tidak dapat dihindari, ancaman yang membahayakan keselamatannya, atau karena harus mempertahankan dirinya dari serangan yang melawan hukum. Dalam keadaan demikian, hukum hadir bukan untuk menghukum, melainkan untuk memberikan perlindungan.
Konsep tersebut dikenal dalam hukum pidana sebagai Overmacht (Daya Paksa) dan Noodweer (Pembelaan Terpaksa) yang saat ini diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Keberadaan kedua konsep tersebut menunjukkan bahwa hukum bukanlah instrumen penghukuman yang kaku dan mekanis, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan, akal sehat, moralitas, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Negara Hukum dan Hakikat Perlindungan Hukum”
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsep negara hukum (Rechtsstaat) mengandung makna bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan hukum dan hukum harus memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.
Dalam negara hukum modern, fungsi hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat penghukuman (instrument of punishment), tetapi juga sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, penjaga keseimbangan sosial, dan instrumen keadilan substantif.
Oleh karena itu, negara hukum yang beradab tidak hanya dituntut mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga wajib melindungi warga negara yang bertindak dalam keadaan terpaksa atau dalam rangka mempertahankan dirinya dari ancaman yang melawan hukum.
“Overmacht, Ketika Kehendak Bebas Tidak Lagi Dimiliki”
Dalam hukum pidana, Overmacht atau daya paksa merupakan keadaan ketika seseorang melakukan suatu perbuatan karena adanya tekanan, ancaman, paksaan, atau situasi darurat yang tidak dapat dihindari.
KUHP Nasional mengatur mengenai daya paksa dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Esensi dari Overmacht adalah hilangnya kebebasan kehendak seseorang akibat keadaan yang berada di luar kemampuannya untuk menghindar.
Seseorang yang dipaksa dengan ancaman pembunuhan terhadap dirinya atau keluarganya, atau seseorang yang harus memilih melakukan suatu tindakan untuk menghindari bahaya yang lebih besar, tidak dapat dipersamakan dengan pelaku kejahatan yang bertindak secara bebas dan sadar.
Dalam keadaan demikian, hukum memahami bahwa manusia memiliki keterbatasan dan tidak selalu berada dalam posisi yang memungkinkan untuk mengambil keputusan secara ideal.
“Noodweer, Hak Membela Diri yang Dilindungi Hukum”
Selain Overmacht, hukum pidana mengenal konsep Noodweer atau pembelaan terpaksa.
Ketentuan mengenai pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Noodweer memberikan hak kepada seseorang untuk mempertahankan diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.
Prinsip dasarnya sederhana namun sangat fundamental:
– Tidak ada hukum yang mewajibkan seseorang menyerahkan dirinya kepada bahaya tanpa perlawanan.
Apabila seseorang diserang dan tidak memiliki pilihan lain selain melakukan pembelaan yang diperlukan dan proporsional, maka hukum mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang dibenarkan.
Pembelaan terpaksa bukanlah tindakan balas dendam. Pembelaan terpaksa merupakan hak hukum yang diberikan kepada setiap manusia untuk melindungi keselamatan dirinya dari ancaman yang nyata dan melawan hukum.
“Noodweer Excess, Ketika Kepanikan Melampaui Batas Kewajaran”.
KUHP Nasional juga mengatur mengenai Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Excess) dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Konsep ini muncul ketika seseorang melakukan pembelaan yang melebihi batas kewajaran akibat guncangan jiwa yang hebat yang ditimbulkan oleh serangan yang dialaminya.
Hukum memahami bahwa dalam situasi yang sangat mengancam, manusia tidak selalu mampu bertindak secara tenang dan rasional.
Oleh karena itu, hukum memberikan ruang bagi hakim untuk menilai kondisi psikologis pelaku secara objektif dan proporsional.
“Teori Kesalahan, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”
Pembahasan mengenai Overmacht dan Noodweer tidak dapat dilepaskan dari teori pertanggungjawaban pidana yang dikenal dengan Teori Kesalahan (Schuld Theory).
Teori ini dikembangkan oleh para ahli hukum pidana seperti Simons, Pompe, Van Hamel, dan Moeljatno.
Prinsip utamanya adalah:
– Geen Straf Zonder Schuld “Tiada pidana tanpa kesalahan”.
Asas tersebut merupakan fondasi utama hukum pidana modern.
Seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Ketika seseorang bertindak karena daya paksa atau melakukan pembelaan diri yang sah, maka unsur kesalahannya menjadi hilang atau tidak sempurna.
Karena itu, pemidanaan terhadap orang yang berada dalam keadaan Overmacht atau Noodweer bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana itu sendiri.
“Perspektif Hans Kelsen, Validitas Norma dan Kepastian Hukum’
Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) menjelaskan bahwa hukum merupakan sistem norma yang berlaku secara bertingkat dan harus diterapkan secara konsisten.
Menurut Kelsen, suatu norma memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi hingga mencapai norma dasar (Grundnorm).
Dengan demikian, ketika KUHP Nasional secara tegas mengatur Overmacht dan Noodweer sebagai alasan penghapus pidana, maka aparat penegak hukum wajib menerapkannya sebagai bagian dari hukum positif yang berlaku.
Mengabaikan alasan penghapus pidana berarti mengabaikan norma hukum itu sendiri.
“Perspektif Gustav Radbruch, Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan”
‘Gustav Radbruch” mengajarkan bahwa tujuan hukum terdiri atas tiga nilai fundamental:
1. Keadilan (Justice)
2. Kepastian Hukum (Legal Certainty)
3. Kemanfaatan (Utility)
Dalam perkara Overmacht dan Noodweer, ketiga nilai tersebut harus berjalan beriringan.
– Keadilan menuntut agar orang yang membela diri tidak diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan.
– Kepastian hukum menuntut agar alasan penghapus pidana diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Kemanfaatan menuntut agar hukum mampu memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Perspektif Satjipto Rahardjo, Hukum untuk Manusia”
Satjipto Rahardjo mengingatkan, Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara kaku dan mekanis.
Penegakan hukum harus memperhatikan kondisi sosial, kemanusiaan, keadilan, dan realitas yang melatarbelakangi suatu peristiwa.
Dalam perkara Overmacht dan Noodweer, hukum harus mampu melihat manusia di balik peristiwa hukum tersebut.
“Perspektif Hak Asasi Manusia”
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar.
– Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Dalam konteks Noodweer, hak tersebut menemukan bentuk konkretnya.
Seseorang yang melakukan pembelaan terhadap serangan yang mengancam keselamatan dirinya sesungguhnya sedang menggunakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Karena itu, negara harus berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi orang yang sedang mempertahankan hak hidupnya.
“Perspektif Pancasila”
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara menjadi landasan moral dan filosofis penerapan hukum pidana nasional.
Konsep Overmacht dan Noodweer mencerminkan nilai-nilai:
– Sila Kedua
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
– Sila Kelima
“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Hukum yang berlandaskan Pancasila tidak boleh mengabaikan dimensi kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
“Perspektif Agama, Moral, dan Kaidah Fikih”
Dalam ajaran Islam dikenal beberapa kaidah yang relevan dengan konsep Overmacht dan Noodweer.
– Adh-Dharuratu Tubihul Mahdzurat
“Keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada dasarnya terlarang”.
– Adh-Dhararu Yuzal
“Kemudaratan harus dihilangkan”.
– Al-Masyaqqatu Tajlibut Taisir
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”.
Kaidah-kaidah tersebut menunjukkan bahwa agama mengakui adanya keadaan luar biasa yang memerlukan perlakuan hukum yang berbeda demi menjaga keselamatan, kemaslahatan, dan martabat manusia.
“Kritik terhadap Praktik Penegakan Hukum”
Dalam praktik penegakan hukum, masih ditemukan kecenderungan untuk lebih fokus membuktikan unsur tindak pidana dibandingkan meneliti keberadaan alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Tidak jarang korban yang melakukan pembelaan diri terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum fakta-fakta mengenai pembelaan terpaksa diuji secara komprehensif.
Fenomena tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Karena itu, aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara pelaku kejahatan, korban yang membela diri, dan orang yang bertindak karena keadaan memaksa.
Sebagai Penutup
Pada akhirnya, hukum yang beradab bukanlah hukum yang paling banyak menjatuhkan pidana, melainkan hukum yang paling mampu menghadirkan keadilan.
Overmacht dan Noodweer mengajarkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan nurani kemanusiaannya. Hukum memang harus tegas terhadap kejahatan, tetapi hukum juga harus melindungi mereka yang bertindak karena keadaan memaksa atau demi mempertahankan keselamatan dirinya.
Seseorang yang berjuang mempertahankan hidupnya tidak boleh diperlakukan sama dengan orang yang secara sadar dan sengaja melakukan kejahatan.
Ketika hukum gagal membedakan antara kejahatan dan perjuangan untuk bertahan hidup, maka yang terluka bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Negara hukum yang beradab tidak diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, menjaga martabat kemanusiaan, dan menempatkan hukum sebagai pelindung bagi setiap warga negara.
Karena hakikat hukum bukan sekadar menghukum, melainkan menghadirkan keadilan, menjaga ketertiban, dan melindungi manusia.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum – Kantor Advokat & Mediator BPS AND PARTNERS



