Kuala Kurun- Bhayangkaranews24.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiga Kecamatan dan telah selesai diserah terima oleh masyarakat.

Kepala kantor pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar, S.SiT.,M.H menjelaskan kepada awak media bahwa sertifikat ini sangat penting bagi warga karena tanah yang sudah bersertifikat memilik8i nilai ekonomi yang legal dan dapat mencegah potensi terjadinya sengketa pertanahan di masa depan, ungkapnya diruang kerja, kamis (18/12/2025).

Tahun 2025 ini Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melaksanakan program PTSL sebanyak 350 bidang tanah, yaitu kecamatan Miri Manasa di desa/kelurahan Tumbang Napoi sebanyak 34 bidang tanah, kecamatan Manuhing di desa/kelurahan Tumbang Talaken 199 bidang tanah dan kecamatan Kahayan Hulu Utara di desa/kelurahan Tumbang Hamputung 117 bidang tanah.

Program strategis nasional PTSL ini secara fundamental bertujuan untuk mempercepat proses legalitas seluruh bidang tanah di Indonesia. Dengan adanya sertifikat yang telah diserahkan, aset tanah warga kini tercatat secara resmi oleh negara, sehingga memberikan perlindungan hukum penuh dan mendukung peningkatan kesejahteraan melalui kepemilikan aset yang sah.tutupnya.(BN.Btr)