Tangerang – bhayangkaranews24.id, prihal Tanah milik Suinah, kini masih dalam proses hukum, namun nahas, pihak PT. Delta Mega Persada diduga tidak menghormati hukum, karena terlihat jelas adanya pengerjaan proyek dilahan tersebut tanpa seizin pemilik yang sah. Senin, (30/10/23)
Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Suinah, masalah tanah ahli waris suinah yang saat ini dikuasai oleh PT. DMP secara melawan hukum, telah diajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 1040/Pdt.G/2023/Pn.Tng, yang mana PT. Delta Mega Persada sebagai Tergugat, seharusnya PT. Delta Mega Persada menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Mereka itu kan pengembang besar, seharusnya mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dengan tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang menambah kerugian masyarakat, ini tanah masyarakat yang ada alas hukumnya, jadi mestinya dihargai” kata imam pengacara yang juga aktif sebagai Ketua Umum Paseba Tangerang Utara.
Dalam waktu dekat, imam akan melaporkan dan mengadukan permasalahan ini ke DPD REI Provinsi Banten agar segera menegur pengembang PT. DMP yang telah melakukan kegiatan di atas tanah sengketa dan sedang berproses di pengadilan.
“Atas kejadian ini saya akan adukan permasalahan ini ke DPD REI Provinsi Banten dan melaporkan tindak pidananya ke kepolisian, saya masih yakin dan percaya masih ada keadilan di Negara Indonesia yang kita cintai ini.”pungkasnya.
(AM-212)



