Serang, 20/05/2025

BhayangkaraNews24 Puluhan warga yang tinggal dan mencari nafkah di depan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, hari ini mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang. Undangan resmi dari Dispora itu justru menjadi panggung jeritan warga atas ancaman penggusuran sepihak oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) — tanpa sosialisasi, tanpa ganti rugi, tanpa penghormatan terhadap hak hidup.

Warga datang bukan sekadar menghadiri undangan, tapi membawa perlawanan moral dan kemanusiaan. Mereka baru saja menerima surat peringatan kedua dari PT. KAI yang menyatakan bangunan mereka akan dibongkar karena dianggap berdiri di atas lahan milik negara. Padahal, banyak dari mereka telah puluhan tahun berjualan secara turun-temurun dan memiliki bukti sewa atau izin lain dari instansi setempat.

“Kami bukan penjajah tanah negara, kami hanya rakyat kecil yang sedang bertahan hidup. Jangan perlakukan kami seperti sampah pembangunan,” kata seorang ibu pedagang dengan suara bergetar.

Yang membuat luka makin dalam, tidak ada satu pun perwakilan PT. KAI yang hadir dalam forum dialog ini. Warga mempertanyakan, bagaimana bisa sebuah perusahaan negara yang begitu besar takut berdialog dengan rakyatnya sendiri?

“Ini bukan sosialisasi. Ini intimidasi diam-diam. Kami diundang Dispora, tapi yang mau membongkar justru menghilang. Apa ini bentuk penghormatan terhadap warga negara?” ucap seorang perwakilan warga dengan nada kesal.

Dispora, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan, dan Danramil Kota Serang memang hadir. Kadis Dispora menyatakan pihaknya hanya mendampingi karena lokasi warga berdampingan dengan stadion. Ia menawarkan opsi relokasi ke Pasar Lama atau Pasar Kepandean. Namun bagi warga, tawaran itu tidak relevan.

“Di sana sepi, tidak ada pembeli. Kami disuruh pindah tapi disuruh mati perlahan,” keluh seorang pedagang.

Nurhamzah dari LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa tindakan PT. KAI melanggar konstitusi dan hukum positif. Ia menyebut tidak adanya sosialisasi serta tim terpadu merupakan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 52 Tahun 2022 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan.

Lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa asas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan mengakui bahwa bangunan dan tanaman warga bukan bagian dari tanah PT. KAI. Maka, ada hak yang harus dihormati, dan ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi atau setidaknya uang kerohiman.

“Ubi Jus Ibi Remedium – Di mana ada hak, di situ ada upaya hukum. Kalau ini terus dilanjutkan, kami siap melakukan gugatan class action terhadap PT. KAI,” tegasnya.

Ia juga menyerukan prinsip klasik hukum:
“Salus Populi Suprema Lex Esto – Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”
“Vox Populi Vox Dei – Suara rakyat adalah suara Tuhan.”

Pertemuan ini seharusnya menjadi awal dari dialog yang jujur, bukan alibi untuk penggusuran. Warga menyerukan, sebelum berbicara soal relokasi atau pembangunan, duduklah bersama mereka. Dengarkan suara mereka. Hargai hak mereka.

Jika PT. KAI tetap bergeming, bukan hanya rakyat kecil yang disakiti, tapi juga nama negara dan rasa keadilan itu sendiri. “tutup hamzah(Togar)