Pasuruan — bhayangkaranews24.id- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat Pasuruan dan sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung pada jam pelayanan, yakni pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, di lingkungan Satpas Pasuruan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait prosedur administrasi, persyaratan, hingga tahapan uji kompetensi dalam penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Satpas Pasuruan menyampaikan materi secara langsung kepada warga yang hadir, termasuk penjelasan mengenai pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas berkendara serta upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Selain memberikan edukasi, petugas juga membuka ruang tanya jawab agar masyarakat dapat menyampaikan kendala atau pertanyaan terkait proses penerbitan dan perpanjangan SIM.
Dengan adanya sosialisasi ini, Satpas Pasuruan berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan dan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal.(HR)



