LPMPadang Lawas, bhayangkaranews24.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) bersama Personil Polsek Sosa, Kembali membekuk dua orang pria diduga pengedar narkoba, di dua tempat terpisah.
Kejadian Perkara (TKP) pertama, di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, tepatnya di kebun sawit milik masyarakat. Dan TKP kedua, di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, di dalam rumah tersangka MN, hari Jumat. (14/04/ 2023) Pukul 23.00 WIB sampai dengan selesai, dan hari Sabtu tanggal (15/04/2023) sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan selesai.
Kapolres Palas AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK,. M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP. Agus M Butar-Butar, SH mengatakan bahwa dari kedua tangan tersangka pertama yang diketahui berinisial DHH, (25), dengan status tidak bekerja, warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, dan AAN, (29), dengan berstatus sama tidak bekerja, juga merupakan warga dari Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, seberat 0,15 gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa Pemakaian narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone vivo, 1 (satu) unit handphone oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 80.000.- (Delapan puluh ribu rupiah).
“Berawal dari Personil Polsek sosa Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Jumat (14/04/2023), sekira pukul 23.00 WIB mendapatkan informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, tepat di kebun sawit milik masyarakat sering dijadikan tempat mengkonsumsi/ menggunakan narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan personil Satresnarkoba Polres Palas bersama personil Polsek Sosa, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, ucap Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH, kepada Wartawan, Senin (17/04/2023).
Lanjut AKP Agus M Butar-butar menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, personil Sat Res Narkoba saat itu melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat yang dapat dipercaya tersebut di TKP.
Dengan penuh kehati-hatian Personil Satres Narkoba Palas dibantu Personil Polsek Sosa berhasi mengamankan 1 (satu) orang berinisial DHH di kebun sawit milik masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis sabu,1 (Satu) unit hp android merk Oppo warna biru dan 1 (satu) buah bong
Setelah pihak Kepolisian menginterogasi tersangka DHH, mengakui bahwa dirinya membeli sabu dari tersangka AAN seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), di Desa Aek Tinga, kecamatan Sosa, Kabupaten Padang lawas, tepatnya di pemandian Aek bongbong,” Ujar, Kasat Resnarkoba polres Palas.
Lanjut AKP. Agus M Butar-Butar tidak berhenti sampai disitu, kemudian personil Polsek Sosa dan anggota Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan pengembangan terhadap tersangka yang satunya tersebut diatas dan sekira pukul 02.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AAN, di desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang lawas, tepatnya di dalam rumah tersangka AAN dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka AAN ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) buah bong dan 1 (satu) unit hp android Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Kini tersangka beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna proses lebih lanjut.
(YM298).