SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA adalah Lembaga Bantuan Hukum Yang lahir pada tanggal 28 April 2022

Bhayangkaranews24.id, – SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat, nyaman dan aman untuk generasi bangsa. Bahwa mengamalkan perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang tercela adalah inti dari penegakan kebenaran dan hati-nurani masyarakat dalam suatu tata-hubungan pergaulan sosial yang adil, dan karena itu, penyuaraan dan penegakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyelewng merupakan sikap dan perbuatan yang terpuji. Bahwa pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan. Bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, di satu pihak, harus terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan. Dalam menjalankan kerja-kerja dan program-programnya, SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA menyandarkannya pada nilai-nilai dasar organisasi, visi dan misi lembaga yang disusun dan disepakati bersama oleh seluruh pendiri dan pengurus.

VISI

MENUJU MASYARAKAT BERKEADILAN SOSIAL

MISI

 Mengembalikan mandat negara untuk menegakkan dan melindungi kedaulatan rakyat.

 Mengembangkan potensi kekuatan dan ketahanan rakyat

 Mendorong kebijakan pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat yang adil dan berkelanjutan.

 Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.

 Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.

 Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)

AM-212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *