Foto: ResmobRes Minsel Bersama Stevanus Pelaku Perampasan Hp

MINSEL – bhayangkaranews24.id – Berdasarkan surat laporan dari seorang warga dengan nomor laporan LP/B/30/II/VII/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minsel/Polda Sulut, tertanggal 27 Juli 2025, tentang perampasan hand phone (HP), yang terjadi di kelurahan Bitung kecamatan Amurang kabupaten Minahasa Selatan, maka Tim Resmob PolresbMinsel, langsung mengamankan pelaku.

Foto: Barang bukti HP yang dirampas.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang laki laki bernama Semuel berumur 44 tahun dengan membawa tiga orang saksi bernama Lenni, Yohanes dan Anggio.

Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku yang adalah seorang laki laki bernama Steven alias Dode, beralamat kelurahan Lewet lingkungan V, Kecamatan Amurang yang merampas hp merek Samsung Galaxy berwarna hitam.

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi sejak selasa 22 juli 2025, sekitar jam 10:00 di SMKN I Amurang, kelurahan bitung, korban adalah seorang pelajar berinisial AK.

Dan baru dilaporkan pada Minggu 27 Juli 2025, dan Tim ResmobRes Minsel langsung mencari pelaku dan saat mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah salah satu temannya di di desa Tumpaan kecamatan Tumpaan Minsel, tepatnya di kompleks tambal ban, maka tim resmob langsung membekuk pelaku yang saat itu sedang tidur karna sudah mengkonsumsi miras.

Setelah membekuk pelaku, tim ResmbRes Minsel langsung membawa ke Mako Polres Minsel dan menyerahkan ke unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.

Robby.