Tangerang – bhayangkaranews24.id, Supyani sebagai PLH desa kemiri. Kecamatan kemiri Menyampaikan Bahasa. Yang Diporitaskan aja jangan sampai semua nya diajukan.”ucap supyani
musrenbang ini sangat lucu. Warga dan RT dan yang lain-lain dibatasi untuk pengajuan Pembangunan yang ada di desa kemiri.”ujar Vijay anggota Ombudsman muda Indonesia.
berbagai rencana pembangunan yang diharapkan masyarakat dan cukup baik dari sisi teknis serta berdampak positif dari sisi sosial lingkungan, gagal diintegrasikan, dianggarkan dan diwujudkan menjadi kenyataan karena adanya kepentingan ekonomi politik dari elite di tingkat lokal dan nasional.
Menghargai hak setiap warga menentukan sendiri setiap rencana pembangunan sangat penting agar dapat dukungan warga dan tak menimbulkan konflik. Warga perlu diberi kesempatan tanpa paksaan untuk menilai bahwa pembangunan yang direncanakan akan bermanfaat dan dapat membawa kemakmuran bagi penghidupannya.
Gagasan tentang hak warga atas pembangunan pada dasarnya bukan hal baru karena sudah diakui secara internasional sejak 1986. Referensi formal tentang hak warga atas pembangunan, dalam arti “akta kelahirannya”, dapat dilihat dalam resolusi 4 (XXXIII), yang diadopsi Komisi Hak Asasi Manusia pada 21 Februari 1977 (Realizing the Right to Development. PBB, 2013).
(AM-212)



